Bandarlampung, (Mediamerdeka.co)- Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Priambodo untuk mengeksekusi terdakwa Achmad Yoga Surya Darma, mantan Manajer Teknik PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Panjang, Lampung, dengan cara memberikan akta pemberitahuan putusan Mahkamah Agung (MA) kepada jaksa.
“Salinan putusan atau akta pemberitahuan sudah diambil oleh jaksa. Jadi tinggal jaksa yang melakukan eksekusi,” kata Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Pastra Joseph, saat dikonfirmasi, di Bandarlampung, Minggu, (14/07).
Pastra melanjutkan akta pemberitahuan putusan MA tersebut dengan nomor: 748/Pid.B/2015/PN/Tjk. Jaksa mengambil akta putusan MA tersebut pada Rabu tanggal 3 Juli 2019 oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Zailani.
“Jadi semua berkasnya sudah diambil oleh jaksa. Kalau mau ambil salinan lengkapnya jaksa yang minta ke sini (pengadilan),” kata dia lagi.
Achmad Yoga Surya Darma ditetapkan sebagai terdakwa atas perkara pencemaran di perairan Teluk Lampung dengan cara pengerukan Pelabuhan Panjang yang menyebabkan ratusan ribu ikan kerapu milik peternak setempat mati.
CMantan Manajer Teknik PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) cabang Panjang, Lampung itu didakwa oleh jaksa Agus Priambodo pada tanggal 1 Desember 2015 lalu. Dia diancam dengan pasal 8 ayat (1) dan pasal 99 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, terdakwa dituntut oleh jaksa dengan kurungan penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan penjara dengan perintah agar tetap ditahan.
Pada tanggal 22 Desember 2015 hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memutus terdakwa dengan kurungan penjara seperti yang dituntut oleh jaksa. Namun dalam putusan dengan nomor: 748/Pid.B/2015/PN.Tjk itu, majelis hakim tidak memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
Terdakwa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang pada tanggal 1 September 2016. PT kemudian mengeluarkan putusan dengan nomor: 42/Pid.Sus.LH/2016/PT.Tjk yang memutus terdakwa dengan kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.
Kemudian terdakwa kembali mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun MA menolak kasasi tersebut dan menguatkan hukuman PT dengan kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.(red/ant)