Mediamerdeka.co- Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Utara (Sat Pol-PP Lampura), menggelar razia pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu jalan, Senin siang (3/9/2018) siang.
Razia yang dipimpin langsung Plt Kepala Satuan (Kasat) Pol PP, Doni Ferwari, dimulai dari jalan Jenderal Sudirman, kawasan Tugu Payan Mas, Jalan Raden Intan, Pasar Dekon, dan berakhir di Jalan HOS Cokroaminoto.
Sempat terjadi ketegangan antara pedagang dan anggota Sat Pol PP. Pedagang merasa tempat yang dipakai untuk berjualan tidak menyalahi aturan. “Razia yang dilakukan ini untuk para pedagang yang berjualan di atas bahu atau trotoar,” terang Doni usai razia.
Menurut Doni, penertiban terpaksa mereka lakukan karena sebelumnya pihaknya telah melakukan langkah persuasif kepada para pedagang. Namun, ternyata para pedagang masih saja berdagang di area yang dilarang.
“Secara persuasif sudah kami imbau baik secara langsung maupun melalui lurah, dan camatnya. Namun, ternyata masih saja seperti itu. Selain mengganggu arus lalu lintas, lapak pedagang ini juga mengganggu keindahan wajah kota,” papar dia.
Doni meminta para pedagang untuk tidak menganggap langkah yang mereka lakukan ini untuk ‘mematikan’ usaha mereka. Menurutnya, mereka hanya menjalankan langkah penertiban ini semata – mata untuk kepentingan bersama dan menjalan amanat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009.
“Yang kami lakukan ini hanyalah menjalankan tugas pokok dan fungsi kami selaku penegak perda. Selain itu, semua ini juga untuk kepentingan bersama,” urainya