Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad

Polda Lampung Akan Tindak, Jika Ada Masyarakat Palsukan Surat Keterangan Bebas COVID-19

Loading

Bandarlampung (Mediamerdeka.co) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akan menindak tegas oknum yang memalsukan surat keterangan bebas COVID-19 yang akan digunakan untuk berpergian.

“Ini dokumen negara. Jika memang ada yang menyalahgunakan dokumen negara dengan cara memalsukan maka kita akan proses secara hukum,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin (18/05)

Dia meminta untuk surat keterangan bebas COVID-19, sebaiknya dikeluarkan satu pintu baik dari Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi, Dinkes kota, dan puskesmas.

Selain itu, jika dimungkinkan sebaiknya surat keterangan tersebut diberikan tanda khusus seperti barcode dan lainnya.

“Saran saya ada tanda-tanda khusus demi menjaga keasliannya agar tidak disalahgunakan. Jangan hanya kertas satu lembar yang kemungkinan diduga bisa di copy,” kata dia.

Pandra menegaskan untuk masyarakat dilarang mudik menjelang Hari Raya Idhul Fitri. Hal itu dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di perkampungan.

Kecuali ada aturan bahwa yang bersangkutan adalah PMI, ada musibah, dan lainnya. Itu pun juga harus dilampirkan keterangan bebas COVID-19,” kata dia lagi. (red)

Berita Terkait

Gubernur Lampung Lantik Nanda Indira–Antonius Muhammad Ali Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2025–2030

BANDARLAMPUNG (MM) —Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal melantik Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali sebagai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *