Lampung, Mediamerdeka.co- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 328,71 gram dan ganja sebanyak 696 kilogram (kg) dan merupakan hasil tangkapan dalam waktu satu bulan.
“Selain ganja dan sabu kita juga musnahkan senpi laras pendek 190 pucuk, senpi laras pendek 23 pucuk, amunisi 647 butir, jenis gotri enam butir, miras 1.338 botol, tuak 1.239 liter, dan bom ikan 15 botol,” ujar Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto menerangkan usai melakukan pemusnahan di Lapangan Saburai, Bandarlampung, Jumat (21/12/2018).
Pemusnahan barang bukti jenis senpi hasil dari penyerahan masyarakat tersebut dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. Selain itu untuk sabu-sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar disebuah tong drum.
“Untuk miras kita musnahkan dengan cara dilindas menggunakan stomwalss. Sedangkan untuk bom ikan kita musnahkan dengan cara direndam di air,” kata dia menerangkan.
Kapolda mengatakan yang menonjol dari barang bukti yang telah dimusnakan tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Karena sabu-sabu dan ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan barang hasil tangkapan yang cukup besar dan dramatis.
“Kita akui bahwa Provinsi Lampung ini merupakan pintu gerbang masuk maupun keluar untuk masuknya narkotika. Selain Sabu-sabu dan ganja yang menonjol lainnya adalah senpi yang telah kita sita maupun yang telah diserahkan oleh masyarakat secara langsung. Setelah kita potong nanti senpinya akan kita sebar di laut yang dalam sehingga tidak ada lagi yang dapat menemukannya,” kata dia menegaskan