Bandarlampung, Mediamerdeka.co-Menindaklanjuti adanya Opal oleh Tim P2TL PLN Wayhalim, diduga menjadi ajang Pungli dan Pemerasan para Oknum Petugas dilapangan terhadap denda kesalahan konsumen, mendapat tanggapan dari pihak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Pol,Drs,Purwadi Arianto,M.Si, melalui Kabid Humasnya, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (01/05/2020), mengatakan jika memang ada dugaan seperti yang dimaksud serta memenuhi unsur guna ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku, maka pihaknya siap untuk menerima laporan tersebut.
“Kalau memang benar adanya bukti dugaan Petugas menyalahgunakan kewenangan ataupun jabatan pekerjaan ditengah Pandemi Covid-19, silahkan laporkan dan kami siap untuk memproses secara hukum,” tegas Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Namun Humas ini juga tidak serta merta akan mengambil langkah jika memang persoalannya menyangkut dengan permasalahan di PLN.
“Jika permasalahan menyangkut PLN, Silahkan dulu dilaporkan ke pihak PLN terkait permasalahannya. Karena jika ini menyangkut dugaan oknum pihak ketiga dibawah naungan PLN, tentunya mereka mengerti aturan yang harus diterapkan dan sangsi bagi para terduga pelakunya guna langkah hukum selanjutnya,” terang Humas Polda ini.
Berita sebelumnya, terkait adanya Operasi Pemutusan Arus Listrik (OPAL), pada Jumat (24/04/2020), terungkap adanya cara penyelesaian yang berbeda tèrhadap konsumen yang melanggar dan diputus untuk disita KWH meternya oleh petugas P2TL ULP Wayhalim.
Petugas P2TL dengan mengendarai dua minibus bersama satu aparat pengawal ini, sekitar pukul 08.30 WIB, mendatangi rumah rumah konsumen untuk dilakukan pemeriksaan arus listrik.
Pemeriksaan yang dilakukan pada beberapa rumah konsumen, petugas mendapati pelanggaran ketentuan dan diputus arus listrik untuk sementara serta diamankan KWHnya.
Uniknya, cara penyelesaian denda walau besarannya nilai dendanya berbeda, namun bagi konsumen yang kedapatan melanggar, tidak sama caranya penyelesaian pembayaran denda dan pemasangan KWH meternya.
Perbedaan penyelesaian denda seperti yang terjadi pada RH, salah satu warga Jln.M.Yunus Waykandis Tanjungseneng yang kedapatan melanggar dan dikenakan denda kisaran 14jt pada, Jumat (24/04/3020), mengatakan, jika pihak PLN melalui petugas Opal dilapangan telah memutus arus listrik miliknya karena ditemukan pelanggaran.
“Rumah saya diputus dan dibawa KWHnya dengan ketentuan denda sebesar Rp.14jt, jika akan dipasang kembali,” ujar RH.
Namun, tidak lama setelah diputus dan dirinya melakukan musyawarah negosiasi bersama petugas lapangan dan akhirnya bertemu di kantor PLN yang akhirnya KWH miliknya dikembalikan dan dipasang sendiri.
“Akhirnya saya sanggup bayar Rp.5jt dari Rp.6jt yang diminta mereka dan meteran saya dikembalikan dan saya pasang orang saya sendiri dirumah,” aku RH seraya meyakinkan (sumpah-red).
Sedangkan Aa yang juga warga setempat dan terkena pemutusan arus listrik, dianjurkan ke kantor untuk membayar denda Rp.7jt an sesuai aturan yang diterapkan pihak PLN dengan keringanan diangsur selama 12 bulan.
“Kalau saya malah disuruh nemui petugas di kantor dan membayar denda sesuai aturan yang telah ditetapkan pihak PLN dengan cara diangsur selama 12 bulan. Setelah bayar angsuran, baru KWH meter saya dipasang, tapi yang dipasang KWH baru. Pemasangan KWH itu juga oleh petugas pemasang KWH meter dari PLN,” aku Aa.
Menanggapi adanya pemutusan dan pemasangan kembali KWH meter pelanggan yang melanggar, Manager ULP PLN Wayhalim, Faizia Mahatvavirya, Senin (27/04/2020), mengatakan jika terjadi hal yang diluar aturan, maka pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu.
“Kalau ada yang seperti itu dilapangan dan oleh Petugas P2TL, akan kita selusuri dulu dan jika terbukti, akan kita tindaklanjuti,” jawab Faiz Manager ULP PLN Wayhalim.
Untuk itu Manager ULP Wayhalim ini menyarankan agar para konsumen yang akan melakukan penyelesaian terkait pelanggaran untuk datang ke kantor. (Tim/Red)