Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2019/09/handoko-kuasa-hukum-sekretaris-partai-demokrat-lampung-fajar.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 614

Polisi Secepatnya Kirim berkas Fajrun ke Kajaksaan

Loading

Bandarlampung, (Mediamerdeka.co)-Polresta Bandarlampung secepatnya akan melimpahkan berkas tersangka Fajrun Najah Ahmad, Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung, atas perkara dugaan penipuan uang senilai Rp2,75 miliar.

“Kita baru proses penahanan, segera mungkin akan kita limpahkan ke kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Resef Effendi, Senin,(23/09) malam.

Dia melanjutkan atas perbuatan dari tersangka Fajrun, pihaknya  menerapkan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

“Pasal 378 ancaman hukuman di atas lima tahun,” kata dia.

Menanggapi itu penasihat hukum tersangka, Ahmad Handoko menghormati keputusan penyidik dari Polresta Bandarlampung. Namun pihaknya tentu akan segera menyiapkan langkah pembelaan.

“Kita segera siapkan pembelaan dan kita juga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” kata dia.(red/ant).

Berita Terkait

Harga Terjangkau, Warga Antusias Sambut Pasar Murah PMI Lampung di Pesawahan

Bandar Lampung (MM) – Ketua PMI Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza, meninjau penyelenggaraan Pasar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *