MEDIAMERDEKA.CO- Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya pengiriman 5.000 gram atau lima kilogram narkotika golongan I, jenis Ganja. Narkotika dari Aceh tersebut diamankan petugas dari sebuah kendaraan ekspedisi Indah Cargo Logistik BM 8098 JU, di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Kapolres Lamsel, AKBP M.Syarhan menyebut, ganja tersebut disembunyikan dengan menggunakan kemasan berisi makanan ringan. Sebagian makanan ringan tersebut merupakan makanan tradisional asal Aceh, sehingga bisa mengelabui petugas.
Terungkapnya keberadaan ganja tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap paket dengan boks plastik, yang dibungkus dengan kardus bekas air minum. Pada bungkus kardus hanya berisi nama pengirim dan penerima. Petugas kemudian melakukan penggeledahan, dan terbukti kecurigaan tersebut petugas menemukan 5.000 gram atau lima kilogram ganja kering siap edar.
“Setelah ditemukan barang bukti ganja kering, petugas Satnarkoba Polres Lamsel melakukan penelusuran ke alamat penerima, di dalam resi pengiriman yang berada di wilayah Tebet Jakarta Selatan,” terang Kapolres Lampung Selatan AKBP M.Syarhan, didampingi Kasatnarkoba, Iptu Ferdiansyah, Rabu (5/9/2018).
Dari penelusuran yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan penerima bernama, Hafid bin Fahlum Salim, di Kampung Melayu Kecamatan Tebet Jakarta Selatan. Tersangka mengaku barang tersebut milik kawannya yang bernama, Muhammad Zen bin Rochimi.
Setelah diperiksa, kedua tersangka merupakan kurir sekaligus pengguna narkotika jenis ganja. Atas temuan pengiriman ganja kering dalam paket ekspedisi tersebut, Kapolres Lamsel, AKBP M.Syarhan akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Terutama mengenai, prosedur pengiriman barang terlarang hingga lolos terkirim melalui pos.
Hal yang sama juga akan dilakukan terhadap pemilik ekspedisi swasta yang menerima pengiriman paket barang terlarang tersebut. Akibat perbuatannya, kedua tersangka digelandang ke Mapolres Lamsel untuk dimintai keterangan. Akibat perbuatannya kedua tersangka, terancam pasal 114 ayat (2) Undang-undang No.35/2009, tentang narkotika.
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup, atau pidana paling singkat lima tahun, atau paling lama 20 tahun. Kemudian masih diancam dengan denda maksimum Rp10 Miliar. Tersangka juga diancam dengan pasal 111 ayat (2) UU No.35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp8 Miliar.
Tersangka Hafid mengaku, sudah kerap memesan ganja asal Aceh dengan menggunakan jasa ekspedisi. Ia menyebut, sudah dua kali memesan ganja dari Aceh. Pemesanan jasa ekspedisi pos sudah dilakukan lima kali, dan dengan ekspedisi swasta juga sudah dilakukan lima kali.
Setelah pesanan ganja tiba di alamat, Hafid yang bekerja sebagai pengemudi ojek online, mengantar kepada pemesan di Jakarta. “Saya hanya memakai sendiri, sebagian merupakan hasil imbalan dari orang bernama Saini yang menyuruh saya mengantar barang,” ujarnya.
Hafid menyebut, selain mendapat upah Rp300ribu untuk setiap kilogram ganja yang dikirim ke pemesan, Dia juga kerap mendapat bagian ganja untuk dikonsumsi sendiri. Bisnis mengirimkan ganja tersebut dilakukan, sesuai dengan pekerjaannya sebagai pengemudi ojek online. Sementara tersangka lain bernama Muhamad Zen mengaku, hanya disuruh melakukan pengiriman ganja kering atas perintah Hafid.