Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/12/IMG_20181218_134704.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 601

Polres Tuba Bekuk Tiga Pengedar Sabu

Loading

Mediamerdeka.co-Peredaran narkotika di dua wilayah hukum Polres Tulang Bawang di Kabupaten Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat terus di berantas guna memutus mata rantai peredarannya.

Kali ini Satreskrim Polres Tulang Bawang mencokok tiga pengedar narkotika jenis sabu. Mereka adalah FH (19) yang merupakan masiswa, warga Kampung Lebuh Dalem, DR alias GU (25) warga Kampung Kahuripan, Kecamatan Menggala Tumur dan YP, warga Dusun Kibang, Kecamatan Menggala, Senin (17/12/2018), pada pukul 19.30 WIB.

Kasat Narkoba IPTU Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH, menjelaskan, penangkapan terhadap tiga pelaku itu, berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Lebuh Dalem, dengan berbekal informasi ini, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

“Setelah mengetahui keberadaan para pelaku, petugas kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku FH dan DR als GU. Dari keterangan pelaku FH dan DR als GU, mereka menyimpan BB narkotika jenis sabu di kandang ayam,” tegas Boby kepada warta9.com, Selasa (18/12/2018).

Disis lain, kata dia, petugas kami langsung membawa pelaku ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) seperti yang disebutkan dan disana petugas kami kembali menangkap pelaku YP serta berhasil menyita BB berupa narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus, selanjutnya para pelaku berikut BB dibawa ke Polres setempat.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 5 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,75 gram, pipet yang ujungnya runcing (skop) dan plastik klip besar bertuliskan klip plastik 100 lembar,” katanya.

Untuk saat ini, ke tiga pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 niliar,” ucap dia.

Berita Terkait

Lampung Pertahankan Peringkat 10 Besar pada PON XXI 2024 Aceh-Sumut

MEDAN (MM)- Provinsi Lampung kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mempertahankan posisinya di 10 besar Pekan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *