Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/10/IMG_20181014_092511.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Polres Tuba Tangkap 4 Warga Banten Pembawa Puluhan Ribu Bibit Udang Lobster Tanpa Dokumen

Loading

Tuba, Mediamerdeka.co- Polres Tulang Bawang  melalui unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar konferensi pers, terkait keberhasilan menangkap para pelaku yang membawa puluhan ribu bibit udang lobster tanpa dilengkapi dokumen, Sabtu (13/10) sekitar pukul 17.00 Wib, bertempat di gedung Satreskrim Polres setempat.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si yang memimpin acara tersebut bersama Kasat Reskrim AKP Zainul Fachri, SIK.

Dalam keterangan tersebut, Kapolres AKBP Raswanto Hadiwibowo mengatakan, sebanyak 4 pelaku yang berhasil kita amankan melalui Satreskrim bersama Polsek Banjar Agung hari Jumat (12/10), sekitar pukul 17.00 Wib, di salah satu rumah kontrakan yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Menurutnya, “SU (26) dan AS (26) yang sama-sama berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Kananga, Kecamatan Wana Salam, MA (32) yang berprofesi sopir, warga Kampung Tanjung Panto, Kecamatan Wana Salam dan SU (37) yang berprofesi sopir, warga Kampung Budi Mulya, Kecamatan Wana Salam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,” papar AKBP Raswanto.

Lanjutnya, para pelaku ditangkap saat saat sedang mengganti oksigen dan air dalam kantong plastik yang berisi bibit udang lobster.

“Puluhan Ribuan ekor bibit udang lobster tersebut, dibawa oleh para pelaku dari pelabuhan bakauheni dengan tujuan untuk di jual ke luar negeri melalui pelabuhan batam, mampir di Tulang Bawang hanya untuk mengganti air dan menambah oksigen,” terang AKBP Raswanto.

Kapolres menambahkan, dari tangan para pelaku berhasil disita BB (barang bukti) berupa 54.000 ekor bibit udang lobster yang di kemas dalam kantong plastik, mobil avanza warna silver B 1089 NOS, 5 derigen yang berisi air laut, 12 buah galon, 1 kotak yang berisi plastik kosong dan 1 kotak batu es.

“Para pelaku sekarang sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan terancam hukuman penjara paling lama 8 tahun serta denda Rp. 1,5 Miliar. Untuk BB bibit udang lobster, usai konferensi pers Kapolres bersama Satreskrim menyerahkan langsung ke Dinas Karantina Ikan Bandar Lampung untuk di lepas ke alam liar.”. (red/Humas Polda)

 

Berita Terkait

Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Provinsi Lampung Siapkan PAM Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Bandar Lampung (MM) – Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Provinsi Lampung mengadakan rapat di Ball …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *