Polres Way Kanan Amankan Tersangka Narkoba

Loading

Media merdeka.co – Satnarkoba Polres Way Kanan mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan pada Senin (08/04/2019) sekitar pukul 16:30 Wib.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial FR (36) warga Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra menjelaskan, penangkapan tersangka FR berawal dari anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan pada hari senin lalu memperoleh Informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah warga Kampung Gunung Sangkaran sering dijadikan tempat untuk melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Setelah memperoleh informasi. Anggota saya melakukan penyelidikan, hasilnya pada hari Senin kemarin sekitar pukul 16.30 WIB, di lokasi mendapati seorang laki-laki yang sedang menggunakan narkotika diduga jenis sabu di dalam rumah. Petugas langsung mengamankannya tanpa ada perlawanan,” ungkapnya, Selasa (09/04/2019).

Adapun barang bukti yang temukan petugas berupa seperangkat alat hisap sabu (bong) dari botol plastik minuman ringan berisikan cairan bening, satu batang jarum bakar yang terbuat dari cotton bud, satu buah kaca pirek, satu buah korek api gas dan tiga batang pipet plastik.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (rls/Ns).

Berita Terkait

Pj. Gubernur Samsudin Dampingi KSAL Tinjau Program Ketahanan Pangan dan Makan Bergizi Gratis

Pesawaran (MM) – Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin bersama Pj. Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *