Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/12/IMG_20181209_203302.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 601

Polsek Panjang Ringkus Dua DPO Curat

Loading

Mediamerdeka.co- Obie Eka Saputra (27), warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandarlampung, dan Sugalih (28), warga Rangai, Lampung Selatan (Lamsel) tersangka DPO diciduk Polsek Panjang. Kedua tersangka dibekuk Polisi terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolsek Panjang Kompol Sofingi mengatakan, kedua tersangka diringkus Polisi lantaran terbukti melakukan perbuatan curat di dua tempat kejadian perkara (TKP). “TKP pertama dilakukan pada Senin (5/10) di Jl. Teluk Semangka I Lk. II RT. 004 kel. Panjang Utara Kec.Panjang Bandarlampung, kedua tersangka mencuri motor milik Fauzi (24),” ujarnya kepada Warta9.com, Minggu (9/12).

Dan kedua, lanjut Sofingi, tersangka mencuri lagi pada Rabu (19/11), di Jalan Soekarno Hatta belakang Hotel Swadek RT. 02 Kel. Pidada Kecamatan Panjang Bandarlampung, mencuri handphone milik Agus Parlin Marbun. “Kedua tersangka ini memang telah lama kita cari, dan berhasil kita ringkus pada Sabtu (8/12) kemarin, di rumahnya masing-masing,” ungkap Kompol Sofingi.

Dari tangan kedua tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat nopol BE 2313 AFX, satu unit motor Yamaha Vega tanpa plat dan satu unit handphone android. “Kedua tersangka saat ini masih kami lakukan pengembangan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Komitmen Bersama PT Pegadaian Jadi Salah Satu Upaya Tim Samsat Tulang Bawang Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat

Tulang Bawang (MM)–  Jasa Raharja bersama UPTD Wilayah IX Tulang Bawang mengadakan audiensi di Kantor …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *