Bandarlampung,(MM)-Pelaksanaan PPDB Penerimaan peserta didik baru tingkat SMP negeri di Kota Bandar Lampung tahun ajaran 2023/2024,
Jalur zonasi bina lingkungan atau afirmasi, akan dibuka pada 26-28 Juni 2023 mendatang.
Selain diminta menyertakan syarat umum seperti surat keterangan lulus (SKL) dari sekolah dasar (SD) sederajat dan berusia tidak lebih dari 15 tahun per 1 Juli 2023, pendaftar juga wajib menyertakan kartu keluarga (KK) minimal satu tahun yang menyatakan bahwa sebagai warga Kota Bandar Lampung.
“Jadi pendaftar jalur biling (bina lingkungan) hanya untuk warga Kota Bandar Lampung. Itu salah satu syarat khususnya,” ujar Plt Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, S.Sos, Rabu, 31 Mei 2023.
Syarat khusus lainnya, ujar dia, ikut serta dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah, atau melampirkan surat keterangan tidak mampu yang ditandatangani lurah setempat. “Tidak boleh atas nama,” tegas dia.
Kemudian, melampirkan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) asli milik kedua orangtua; surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari orangtua yang bersedia dinyatakan gugur apabila data yang disampaikan tidak benar.
Menyertakan foto rumah yang ditempati dari tampak depan, belakang, kanan, dan kiri; bersedia diverifikasi ke rumah calon peserta didik oleh panitia; melampirkan salinan program Indonesia pintar (PIP) atau program keluarga harapan (PKH) bila ada.
Kemudian, ujarnya yang juga Kepala Seksi Kelembagaan Disdikbud itu, calon peserta didik hanya dibolehkan memilih satu sekolah yang terdekat denga tempat tinggal. “Pendaftarannya tetap dilakukan secara online melalui laman http://ppdbbandarlampung.com,” ujarnya. (***)