Bandarlampung ( Mediamerdeka)—– Gubernur Arinal Djunaidi mengikuti Rapat Koordinasi Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara daring di Mahan Agung, Senin (2/1/23).
Rapat Koordinasi ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri yang diwakili Wakil Menteri Dalam Negeri bersama Menko Maritim dan Investasi, Menteri Kesehatan serta Sekretaris Menko Perekonomian dan diikuti oleh seluruh Kepala Daerah seluruh Indonesia.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyatakan, walau kebijakan PPKM telah dihentikan pemerintah, namun kebijakan tersebut tidak sebagai pernyataan bahwa Pandemi Covid-19 telah selesai, karena selesainya status pandemi dinyatakan oleh WHO.
Wamendagri juga menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri pada tanggal tanggal 30 Desember 2022 telah mengeluarkan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesase 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Beberapa poin penting didalamnya antara lain mendorong masyarakat tetap menggunakan masker, mencuci tangan dan mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi serta mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian, mendorong masyarakat untuk tetap melakukan pemeriksaan bagi yang bergejala Covid-19, mendorong masyarakat untuk tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster).
Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menyebutkan, meski kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat telah dihentikan, namun masyarakat tetap harus waspada karena pandemi belum sepenuhnya berakhir.
Menko Marves meminta agar monitoring kasus harus tetap dilaksanakan dan vaksinasi booster harus tetap didorong. Selain itu, peran masyarakat dalam menjaga protokol kesehatan harus tetap dijaga.
Kepada kepala daerah, Menko Marves meminta agar program bansos, bantuan vitamin dan obat-obatan untuk tetap dilanjutkan. Luhut juga meminta agar Satgas Covid Pusat dan Daerah untuk tetap dipertahankan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam kesempatannya menegaskan kembali bahwa Pencabutan PPKM hanya salah satu program pemerintah dari keseluruhan strategi transisi pandemi menjadi endemi.
Menkes menjelaskan, di dalam proses transisi pandemi menjadi endemi tersebut dilakukan secara bertahap, dengan menurunkan intervensi pemerintah dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
“Kekuatan modal sosial masyarakat untuk menjaga kesehatan dalam bentuk gerakan masyarakat secara inklusif, jauh lebih powerful dibandingkan dengan intervensi terus menerus dari pemerintah,” kata Menteri Kesehatan.
Menkes juga mengingatkan bahwa status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional Covid-19 yang tertuang dalam Kepres Nomor 11 Tahun 2020 dan Kepres Nonor 12 Tahun 2020 masih tetap berlaku.
Seusai mengikuti Rapat Koordinasi, Gubernur Arinal Djunaidi mengungkapkan bahwa semua kebijakan pemerintah pusat wajib hukumnya untuk dilaksanakan. Gubernur juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas serta mengimbau masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap waspada terhadap berbagai varian Covid-19.
“Apresiasi kepada masyarakat Lampung karena (Pemerintah) sudah melakukan pencabutan, tapi itu (Covid-19) bukan berarti sudah selesai,” tegas Gubernur Arinal.
Gubernur juga mendorong masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap serta booster, khususnya bagi masyarakat yang berusia lanjut. (Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung).