Foto -Istimewa

Praktisi Pendidikan Minta Sekolah Tak Tahan Ijazah Siswa

Loading

Bandarlampung,(MM), Penahanan ijazah oleh satuan pendidikan atau pihak sekolah masih marak dan viral di media sosial (Tiktok),

Ijazah adalah HAM bagi pemiliknya, menahan ijazah berarti merupakan pelanggaran HAM.

Perlu diketahui bahwa ketika peserta didik dinyatakan lulus dari satuan Pendidikan formal atau lulus dari program Pendidikan nonformal atau pendidikan kesetaraan, maka peserta didik berhak menerima ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang Pendidikan formal atau Pendidikan nonformal.

Hal ini diungkapkan praktisi Pendidikan Lampung, Dr. Sujawarwo, M.Pd kepada mediamerdeka, Sabtu, (20/05/2023)

Lebih lanjut dikatakannya, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Pasal 1 angka 10 yang dimaksud dengan Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Saya tertarik menyampaikan hal ini, karena ternyata sampai saat ini penahanan ijazah oleh satuan pendidikan atau pihak sekolah masih marak dan viral di media sosial (Tiktok), sehingga hal ini dapat merugikan siswa atau peserta didik yang ijazahnya ditahan.

Menurutnya, ijazah merupakan sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.

Ijazah pendidikan formal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari satuan pendidikan. Sedangkan ijazah pada pendidikan nonformal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari program pendidikan kesetaraan.

Terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakannya “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Alasan apapun ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar dana komite, belum membayar sisa uang sumbangan lai yang terikat,

Untuk itu saya berharap dengan ketentuan-ketentuan pasal-pasal diatas, maka pihak sekolah harus bijak dalam mengambil keputusan, (red)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2024

BANDARLAMPUNG (MM) – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *