Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190916-WA0077.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Provinsi Lampung Peringkat ke Tiga Peredaran Narkoba se-Sumatera

Loading

Lampung-Provinsi Lampung menjadi daerah dengan rangking ke tiga Se-Sumatera, dengan urutan ke delapan tertinggi tingkat penyalahgunaan Narkoba. Secara Nasional, terdata 123 ribu lebih orang terpengaruh narkoba, yang di dalamnya banyak anak anak.

“Untuk Lampung, banyak beredar ganja, sabu-sabu, inek, dan lem aibon. Lampung tinggi tingkat peredarannya, karena dengan banyaknya pintu masuk, pangsa pasar yang menjanjikan dengan jumlah penduduk tinggi,” kata Kasi Pasac Rehabilitasi BNN Provinsi Lampung, Tutut Nuringtyas, saat menjadi pembicara dalam acara Bintek Penggiat Anti Narkoba di Lingkungan Masyarakat, Senin (16-17) September 2019.

Menurut Tutut, banyak mereka yang tidak memahami dampak dari penyalahgunaan Narkoba. Hasil penelitian BNN dan UI, sehari sekitar 35-50 orang meninggal dunia karena dampak narkoba. “Maknanya adalah, bukan karena pakai narkoba langsung meninggal, tapi karena menggunakan narkoba, terjadi dampak, misal kecelakaan, perkelahian, dan lain-lain. Dampak setelah menggunakan narkoba memyebabkan kerugian diri sendiri dan orang lain,” katanya.

Selain pangsa pasar, pintu masuk yang banyak, hal lain adalah karena penegakan hukum yang belum memberikn efek jera, banyak aparat justru terlibat, ” Ini jugaenjadi catatan BNN, ” katanya dihadapan peserta terdiri dari BNM, Ganas Mui, Organisasi Keagamaan, SMSI, dll.

Karen itu, kepada para penggiat anti Narkoba, memikiki kewajiban untuk memperbaiki tidak hanya dari masyarakatnya tetapi dari diri sendiri juga harus betul-betul stop narkoba. ” Apalagi nanti bapak-ibu sekalian. Setelah dilakukan bimbingan teknis ini secara resmi Bapak Ibu sekalian merupakan kepanjangan tangan BNN, dan bantinya juga akan ada program kebijakan baru yang direhabilitasi,” katanya.

Menurut Tutut, istilah-istilah yang digunakan di dalam dunia Narkotika. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran hilangnya rasa mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

“Jadi kalau ada di hal itu penurunan perubahan kesadaran hilangnya rasa mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan kalau kita mau pakai itu selalu menimbulkan ketergantungan. Kita coba dulu berhenti rokok nanti kita akan bedakan siapa korban penyalahgunaan penyalahgunaan,” katanya.

“Ada orang yang memakai dengan kesadaran sendiri. Kemudian kalau ketergantungan adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika terus-menerus untuk dapat menghasilkan efek yang sama. Kalau dikurangi akan menimbulkan gejala fisik atau psikis, seperti apa yang biasanya tenang jadi suka marah-marah. Adisty adiksi adalah penyakit kronis dan tumbuhan yang ditandai dengan perilaku mencari dan menggunakan zat yang masih memiliki konsep yang merugikan sudah tahu sudah banyak di internet sudah banyak itu ada apa ya udah ditembak kakinya banyak media media sosial sekarang ini banyak yang melihat, tapi tetap, ” katanya. (red)

Berita Terkait

Pj. Sekdaprov Lampung Buka Rakor Satu Data Indonesia 2024

Bandar Lampung (MM) – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy membuka Rapat Koordinasi Satu Data …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *