Mediamerdeka.co- Terhambatnya pengembangan kasus kerusuhan terkait adanya dugaan provokator kerusuhan di lahan register 45, Sungai Buaya, Umbul Mekar Jaya Abadi, Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, hari Minggu (16/2) lalu, dikarenakan tidak adanya kesaksian terhadap adanya oknum yang memprovokasi warga.
Hal ini dikatakan oleh, Kanit Reserse Umum Polres Mesuji Donal Apriansyah, kasus kerusuhan tersebut masuk kedalam pasal 351 yang menangani Kanit PPA dan sudah ditahan satu orang pelaku, terkait adanya provokator kerusuhan itu tidak ada kesaksian yang menjurus kesana.
Menurut Donal, kasus tersebut tidak ada pemberian kesaksian terhadap Yudi Cs, kalau Yudi Cs diduga memprovokasi warga sehingga terjadinya kerusuhan tersebut.
“Ya kalau ada pemberian kesaksian adanya perkataan memprovokasi warga untuk membakar rumahnya Imanudin dan membunuh orang-orang yang berada di dalamnya, ya jelas itu provokator, akan segera kita proses,” kata Donal di Polres Mesuji, saat memberikan keterangan di depan kuasa hukum Imanudin di ruangannya, Senin (4/3).
Oleh karena itu Kanit Resum meminta siapa-siapa saja yang dapat memberikan kesaksian adanya provokator tersebut untuk dihadirkan ke Polres Mesuji.
“Coba nanti hadirkan para saksi kesini, kalau kerusuhan tersebut ada provokasinya, kasus ini akan segera kita proses,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi Resort (Polres) Mesuji hingga saat ini belum juga melakukan pengembangan dan penahanan terkait adanya provokator kerusuhan di lahan register 45, Sungai Buaya, Umbul Mekar Jaya Abadi, Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, hari Minggu (16/2) lalu.
Hal ini seperti dikatakan oleh Imanudin ketua kelompok tani RG Mekar Jaya Abadi, Umbul Mekar Jaya Abadi, Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, sampai saat ini biang kerusuhan saat itu belum juga ditahan oleh pihak kepolisian.
“Kerusuhan saat itu jelas-jelas ada yang memobilisasikan warga, dan jelas saat itu Yudi CS sebagai provokatornya, kenapa kok belum juga ditangkap,” kata Imanudin, Selasa (26/2).
Sampai saat ini juga lanjut Imanudin, keluarganya merasa terancam, karena suatu saat provokator kericuhan tersebut kembali memobilisasi warga untuk menyerang kediamannya.
“Sebelum provokator ini ditahan, kami sekeluarga merasa was-was dan tidak bisa tidur, kerjaan saja terbengkalai karena saya takut diserang kembali,” ujarnya.
Oleh karena itu Imanudin mohon keadilan kepada pihak berwenang, khususnya Polres Mesuji untuk menangkap provokator tersebut.
“Saya minta jangan berat sebelah, saat kami ada laporan terhadap Yudi CS ke Polres Mesuji selalu mentah, gak ada tindaklanjutnya, ini ada apa?. Intinya saya hanya minta keadilan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, bentrok antar warga di register 45 Sungai Buaya, Umbul Mekar Jaya Abadi, Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, hari Minggu (16/2) lalu ternyata diawali oleh adanya permasalah pribadi perebutan kepemilikan satu bangunan rumah yang berada di lahan register 45 dengan pekarangan seluas 25×50 M2 yang mengakibatkan adanya korban satu luka bacok.
Hal ini seperti dikatakan oleh Antoni kerabat dari ibu Kuswati pemilik rumah yang ditempati oleh Yudi, menurut Antoni dirinya bersama beberapa orang kerabatnya mendatangi rumah yang saat itu didiami oleh Yudi bermaksud untuk melakukan perundingan ganti rugi terkait hak kepemilikan rumah tersebut.
“Saya datang ke rumah Yudi dan bertemu yang bersangkutan, saya katakan bahwa rumah yang ditempatinya saat ini milik ibu Kuswati sejak tahun 2013-2014, awalnya sih kami berniat mengajak Yudi untuk berunding terkait rumah yang saat itu didiaminya, tapi Yudi malah ngotot kalau rumah itu telah di sita Desa,” kata Antoni, di lokasi bentrok, kediaman Imanudin, Kamis (21/2).
Karena perundingan tersebut tidak ada temunya, Antoni sempat naik pitam dan membentak Yudi.
“Memang saya sempat mengebrak meja, dan saya tanyakan kalau di sita Desa apa buktinya dan Desa mana, tapi Yudi malah lari keluar ketempat kediaman Unyil lalu memukul kentongan mengumpulkan warga, kemudian memprovokasi warga,” ujarnya.
Oleh karena ada sekitar 300 an orang berkumpul dengan membawa senjata tajam berupa golok dan parang, Yudi bersama kerabatnya balik arah ke kediaman Imanudin kerabat Antoni yang berdekatan dengan rumah yang didiami Yudi.
“Di dalam rumah Imanudin itu ada anak kecil, wanita dan orang tua, sementara di luar Yudi memprovokasi warga dengan menjerit-jerit bakar rumah Imanudin dan orang-orang yang didalamnya, bunuh semua,” kata Antoni.
Kemudian Yudi beserta empat kerabatnya diluar menahan warga dan menjerit-jerit untuk menghalangi warga agar tidak terjadi bentrokan.
“Tahan-tahan pak, ini masalah pribadi jangan sampai ada korban kalau ada korban siapa yang bertanggung jawab, disitu kemudian ada lagi yang membawa kentongan yaitu Syaiful untuk memanas-manasi warga untuk menyerang kami,” ucapnya.
Karena ada salah satu kerabat dari Antoni yang menghalang-halangi Syaiful untuk tidak memukul kentongan hingga sempat kerabat dari Antoni yakni Murni dibacok oleh Syaiful, namun bacokan Syaiful tidak melukai saudara Murni. Karena melihat saudara Murni dibacok oleh Syaiful adik dari saudara Murni yakni Syh mengejar Syaiful yang akhirnya mengakibatkan Syaiful terkena luka bacok.
“Kami minta Polres Mesuji melakukan penegakkan hukum dengan sebenar-benarnya jangan berat sebelah, karena ini diawali adanya permasalahan pribadi, dan keributan ini diakibatkan adanya Yudi memprovokasi warga untuk menyerang kami, saya mohon pihak berwenang tangkap juga provokator keributan itu,” tegas Antoni.
Antoni mengungkapkan, masyarakat setempat memang sudah lama diberitahukan oleh Yudi apabila mendengarkan suara kentongan siap siaga dengan membawa senjata perang.
Sementara menurut keterangan Imanudin, ketua kelompok tani RG Mekar Jaya Abadi, terkait permasalahan kepemilikan rumah itu sebelumnya adalah milik Imanudin sendiri yang dibeli dari masyarakat setempat sebesar Rp5 juta ganti rugi rumah tersebut berikut pekarangannya.
“Dari saya kemudian diganti rugi oleh ibu Kuswati seharga Rp6 juta, sekitar ada setahun didiami oleh Kuswati, namun kemudian ditinggalkan oleh Kuswati ke luar kota yang kemudian rumah tersebut ditumpangilah oleh Sis, kemudian Sis keluar juga dari rumah itu karena ada kerjaan juga di luar, sehingga kemudian rumah itu sampai setahun lebih hingga saat ini ditumpangi lah sama Yudi. Sebelumnya sudah saya bilang sama Yudi, kalau mau rumah itu ya pulanginlah modal ibu Kuswati atas ganti rugi pembelian rumah itu, tapi malah Yudi bilang di sita Desa, mendengar itu ibu Kuswati gak terima, sehingga mengutus Antoni kerabatnya untuk melakukan perundingan kembali, namun tidak dapat titik terang hingga terjadilah keributan,” kata Imanudin, di kediamannya.
Menurutnya, kedatangan Antoni untuk berbicara baik-baik, namun Yudi malahan memukul kentongan mengumpulkan warga dan memprovokasi warga untuk membakar rumah Imanudin dan membunuh orang-orang yang ada di dalam rumah tersebut.
“Kita kan mau bicarakan secara baik-baik, ini malah dia (Yudi, red) bilang rumah itu disita desa, dan kemudian memukul kentongan memprovokasi warga,” ujarnya.
Imanudin mengungkapkan 5 kali sebelum kejadian keributan, kediaman Imanudin sering diserang oleh pihak Yudi berupa pelemparan dan pemukulan kayu ke rumah Imanudin.
“Terakhir kali ini kami laporkan ke Polres Mesuji, tapi hingga terjadi keributan ini belum juga ditindaklanjuti,” ungkap Imanudin.
Imanudin juga menuding penyerangan kelompok Yudi terhadap dirinya dikarenakan adanya keinginan kelompok Yudi, Unyil CS mengambil alih sebagai ketua kelompok tani setempat yang saat ini diketuai oleh Imanudin.
“Saya waktu itu pernah di demo kelompok Yudi CS, tekait permasalahan fasilitas umum, sebab saya yang ngelola. Saya menduga juga dalang dari semua ini adalah Trubus,” ungkapnya.
Ketua kelompok Tani ini juga berkeinginan pihak berwenang tegas dan menangkap provokator biang kerusuhan yang terjadi, karena kelompok Yudi sangat meresahkan keluarganya serta kelompok taninya.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon (21/2) Kasat Reskrim Polres Mesuji, Denis menyatakan, terkait keributan tersebut hasil dari penyidikan pihaknya masuk dalam pasal 351 ayat 1.
“Sesuai pasalnya kami telah menahan cuma satu orang, yang saya dapat dari keterang ahli dar visumnya ya itu pasal 351 ayat 1 yang kita dapat,” kata Denis.
Saat ditanyakan laporan ketua kelompok tani Imanudin ke Polres Mesuji terkait pengancaman terhadap keluarga Imanudin, sebagai terlapor saudara Unyil yang beserta 50 orang kerabatnya yang berdasarkan dalam laporan polisi No. Pol: LP/68/II/2019/ RESOR/MESUJI/SPKT, tanggal 18 Februari 2019.
“Kalau masalah laporan pengancaman itu, kita masih melakukan penyelidikan pengancaman itu bagaimana bentuknya, apabila kita proses hukum itu berdasarkan pembuktian,” terangnya.
Terkait adanya dugaan provokator atas kerusuhan itu, Kasat Reskrim Denis mengungkapkan dalam keterangannya yang memukul kentongan mengumpulkan warga adalah korban luka bacok Syaiful.
“Masalah yang memukul kentongan itu adalah Yudi saya gak dapat informasi, kalau menurut keterangan saya yang memukul kentongan itu Syaiful,” ungkapnya. (Roni)