Mediamerdeka.co-Firmansya mantan karyawan PT Honda Union Palembang melaporkan perusahaan tersebut. Perusahaan dealer mobil itu dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang atas tuduhan membayar upah jaud di baswa stadar Upah Minimum Kota (UKM) setempat.
Menurut Firmansya selain gaji yang di bawah standar UMK, dia juga diberhentikan sepihak oleh PT Honda Union. Kemudan setelah diberhentikan, Firmansyah juga tidak menerima pesangon.
Menurut Muhammad Gustryan selaku Kuasa Hukum dari Firmansyah mengatakan, klienya menuntut hak –hak selaku karyawan sesuai aturan yang berlaku.
“Sejak bekerja di Honda Union sejak tahun 2015 hingga diberhentikan pada 12 Juni 2020, kliennya tidak menerima upah sesuai UMK. Selain itu hak-hak lain seperti BPJS ketenagakerjaan dan pesangon PHK juga tidak diberikan,: kata Gustryan, Kamis (9/7/2020).
Upaya penyelesaian masalah yang dimediasi Disnaker Kota Palembang juga tidak mendapat titik temu. “Mediasi secara internal yakni antara Pihak Pekerja dan Honda Union selaku Pihak Perusahaan (Bipartit) yang akhirnya juga tidak ada titik temu. Sehingga kami putuskan untuk melanjutkan dan mencatatkan perselisihan ini ke Disnaker Palembang (Tripartit) sebagaimana aturan perundang- undangan Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” terangnya.
Dia merinci kekurangan gaji dibawah UMK Palembang selama lima tahun terkahir sejak 2015 sampai dengan 2020 sekitar 85 juta. Iitu di luar perhitungan usng pesangon setelah di PHK sekitar Rp 45 juta “Setelah kami rinci, total hak klien kami yang harus dibayarkan Honda Union mencapai Rp130 juta, namun mediator dari dinas tenaga kerja sudah merincikannya dan akan disampaikan pada mediasi yang ketiga nanti pada Kamis, 16 Juli 2020,” jelasnya.
Dihubungi melalui pesan singkat , Novia Marlena mediator perselisihan hak Disnaker Palembang enggan memberikan komentar terkait hal teresbut .
“Mohon maaf saya tidak bisa memberikan informasi tanpa ada perintah dari kadin” Ujar Novia. (red)