Bandarlampung (Mediamerdeka.co)-PT KAI Divre IV Tanjungkarang dinilai mengangkangi rekomendasi DPRD Provinsi Lampung terkait penggusuran yang dilakukan di Jalan Manggis, No. 86A Pasirgintung Tanjungkarang Pusat, Kamis, 27 Februari 2020.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal mengatakan secara kelembangaan DPRD Provinsi Lampung pernah mengeluarkan surat rekomendasi Nomor 005/1953/III.01/2017 tertanggal 11 Desember 2017 yang ditujukan kepada PT KAI dan ditandatangani Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal. Surat rekomendasi itu agar PT KAI tidak melakukan ekseksusi terlebih dahulu sebelum duduk perkara yang jelas.
Isi surat rekomendasi tersebut menyebutkan;
1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas, agar PT KAI mengutamakan aspek persusif dan menekan semaksimal mungkin terjadinya ketegangan di masyarakat.
2. Sambil menunggu keputusan dari pihak yang berwenang, kami sarankan untuk menghentikan, menunda dan menangguhkan penahanan lebih dahulu pelaksanaan sosialisasi, pengukuran dan penarikan uang sewa lahan kepada masyarakat di areal yang disengketakan.
3. Guna kelancaran proses negoisasi diharapkan saudara PT KAI dapat memberikan salinan bukti groundkaart yang telah diautentifikasi pejabat yang berwenang kepada pihak LBH Bandar Lampung.
“Kita dikasih tahu ada eksekusi secara sepihak oleh PT KAI. Kami ingat secara kelembagaan DPRD pernah melayangkan surat ke PT KAI. Jangan dulu melakukan tindakan sampai semuanya jelas,” ujar Yozi, Kamis, 27 Februari 2020.
Yozi mengatakan saat ini masih simpang siur siapa yang memiliki legal standing terkait lahan tersebut. Sementara KAI mengklaim dengan grondkaart, tapi hal tersebut menjadi perdebatan.
“Ini kan masih kajian,” katanya.
Yang lebih parahnya lagi, saat Yozi dan Watoni datang ke lokasi penggusuran, ada bahasa dari para pegawai PT KAI Divre IV Tanjungkarang, bahwa DPRD tidak memiliki urusan.
“Mereka juga (KAI), saya lihat cengengesan. Enggak ada urusan DPRD, kayaknya ngejek si, tapi enggak apalah, saya ngurut dada aja dari tadi. Nanti yang ngomong itu pasti akan diketahui,” katanya.
Yozi mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil PT KA Divre IV untuk memberikan penjelasan terkait penggusuran itu.
“Pulang dari sini, kita minta pimpinan untuk buatkan surat pemanggilan,” katanya.
Yozi mengatakan pola penggusuran yang dilakukan PT KAI merupakan tindakan yang sewenang-wenang,
“Biarkan saja (digusur), justru ini menjadi bukti tingkat kebar-baran mereka, arogansi. Ini potensi (pelanggaran) hukum,” katanya.
Komisi I DPRD juga menemui korban yang digusur dan masyarakat yang terdampak dan tergabung dalam Forum Masyarakat Bersatu Pasir Gintung Raya (FMB Pasgira).
Salah satu anggota forum tersebut yaknu Oktarina menceritakan upaya intimdasi yang dilakukan oleh oknum Polsuska PT KAI Divre IV kepada Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal dan anggota Komisi I DPRD Lampung Watoni Nurdin.
Oktarina mengaku hendak dibenturkan kepalanya oleh oknum Polsuska ketika hendak menghadang penggusuran yang dilakukan PT KAI.
“Ada lima orang Polsuska yang narik saya, terus saya pindah untuk ngalangin penggusuran. Saya ngalangin pager, mereka (Polsuska) lompatin pager. Nnah sebelumnya ada satu Polsuska yang ngotot di situ dia memang menghalangi kami, terus dia bilang, nanti palak kamu saya jedutin,” ujar Oktarina.
Usai diintimidasi akan dibenturkan, Oktarina pun berteriak, dan oknum Polsuska itu pun mengurungkan niatnya.
“Saya teriak, silahkan jedutkan, tapi dia langsung melipir,” katanya. (*)
Sumber : Lampos.co