Bandarlampung ( Mediamerdeka)—- Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Lampung (PWNU) Juwendra Asdiansyah prihatin atas peristiwa yang menimpa Mardani Maming yang merupakan bendahara umum PBNU karena tersandung kasus dan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juwendra mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya sikap yang akan diambil oleh PBNU terkait kasus yang menimpa bendahara umum PBNU Mardani Maming yang namanya terseret dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu R Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Mardani Maming sendiri menjadi saksi dalam persidangan tersebut. Namun demikian KPK mengeluarkan surat untuk meminta direktorat jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Mardani Maming bepergian ke luar negeri.
Juwendra sangat mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dan menyerahkan sepenuhnya permasalah hukum Mardani Maming. Ditambahkanya meski Mardani Maming menjabat sebagai bendahara umum PBNU saat ini. Kasus yang menimpa Mardani merupakan masalah pribadi yang tidak terkait dengan posisinya PBNU.
Kasus tersebut timbul sebelum Mardani menjabat sebagai bendahara umum NU, melainkan bupati dan juga sebagai kader partai politik serta merangkap pengusaha.
Juwendra juga sempat menyampaikan ada baiknya jika Mardani mundur dari jabatan bendahara umum NUagar dapat lebih konsentrasi dalam penyelesaian kasus yang menimpanya. Di samping itu agar roda organisasi dalam PBNU juga tidak tersendat,mengingat berbagai program kerja PBNU hingga hari ini harus tetap berjalan.