Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/12/WhatsApp-Image-2018-12-03-at-13.12.14-681x485.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Rapat Paripurna DPR Bahas Sejumlah RUU dan PAW Anggota DPR 2014-2019

Loading

Jakarta, Mediamerdeka.co-  Pimpinan DPR RI  melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa periode 2014-2019 bagi beberapa anggota dewan dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (3/12).
Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah itu disebutkan bahwa PAW mendukung kinerja DPR hingga habis masa baktinya.
Sebanyak lima anggota DPR hasil PAW disumpah oleh rohaniawan Islam dan Kristen di hadapan pimpinan DPR.
Berikut nama-nama anggota DPR yang baru dilantik tersebut: Lukma Hakim Hasibuan menggantikan Fadly Nurzal dari Fraksi PPP Dapil Sumatera Utara III. Erick Adrata Ritonga menggantikan Rufinus Hotmaulana Hutahuruk dari Fraksi Hanura Dapil Sumatera Utara II.
Ferdinand Sampurna Jaya menggantikan Frans Agung Mula Putra dari Fraksi Hanura Dapil Lampung I. Timbul Manurung menggantikan Moh Arief Suditomo dari Fraksi Hanura Dapil Jawa Barat I. Dan Erislan menggantikan Dadang Rusdiana dari Fraksi Hanura Dapil Jawa Barat II.
Paripurna akan mengambil keputusan soal Rancangan Undang-undang tentang Serah Simpan karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCR).
Selain itu akan meminta pendapat fraksi tentang RUU Minyak dan Gas Bumi atas usul Komisi VII DPR RI. Akan ditentukan apakah RUU Migas tersebut menjadi usul DPR.
Selain itu juga paripurna akan mengesahkan perpanjangan pembahasan sejumlah RUU yang belum rampung. Yakni larangan minuman beralkohl dan RUU pertembakauan.(*)

Berita Terkait

Kembangkan Desa Wisata Berkeselamatan, Jasa Raharja Luncurkan Program Beta-JR di Desa Karangrejek

Gunungkidul (MM) – Jasa Raharja meluncurkan program inovatif“Bakti Talenta Jasa Raharja” (Beta-JR), di Dukuh Karangrejek, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *