Raperda Pengelolaan Keuangan dan Susunan Perangkat Daerah Di sahkan DPRD Kabupaten Lampung Selatan

Loading

Lampung Selatan, Mediamerdeka.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna di ruang sidang utama Gedung DPRD setempat, pada Senin sore (23/11/2020).
.
Agenda rapat paripurna kali ini dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lampung Selatan.

Pertama, Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah serta Raperda Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono, delapan fraksi yang ada di DPRD setempat menyatakan menerima dan menyetujui dua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
.
Selanjutnya, kesepaktan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif secara virtual.
.
Di pihak legislatif, Wakil Ketua I Agus Sartono didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto menandatangani MoU tersebut dari ruang sidang utama gedung DPRD setempat.
.
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin mewakili Pjs Bupati Lampung Selatan menandatangani MoU tersebut dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat.

Berita Terkait

Bupati Lampung Selatan Hadir Dalam Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H

Lamsel (MM) – Bupati Lampung Selatan, H. Radityo Egi Pratama (Egi), hadir langsung dalam peringatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *