Bandarlampung (MM)-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto dalam konfrensi pers Refleksi Kinerja Kejati Lampung Tahun 2023 di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung mengatakan penyidik telah menetapkan dua tersangka.
Kejati Lampung tahu kalau masyarakat menanti siapa bakal tersangka kasus dana hibah KONI. Tak ingin disebut menutup-nutupi kasus ini, Kasie Penkum sebut, FN dan AN tersangka korupsi Hibah KONI.
“FN dan AN tersangka kasus Hibah KONI Lampung,” demikian diungkap Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Kamis (28/12) seperti dikutip dari jaringan berita JMSI-RMOLL Lampung.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto dalam konfrensi pers Refleksi Kinerja Kejati Lampung Tahun 2023 di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung mengatakan penyidik telah menetapkan dua tersangka.
“Penanganan perkara KONI sudah masuk penyidikan khusus (diskusi) dan sudah ditetapkan dua orang tersangka,”kata Nanang Sigit Yulianto, Kamis (28/12).
Dengan munculnya dua inisial ini, masyarakat menunggu action Kejati guna menguak kasus yang sudah berlarut-larut ini. Akankah FN dan AN segera diamankan?. Baik Kajati maupun Kasie Penkum belum memberikan jawaban pasti. ##