Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/08/IMG-20180817-WA0032.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Ridho Ficardo Berikan Remisi Kepada 3469 Orang Warga Binaan di Lampung

Loading

Bandarlampung,mediamerdeka.co–Usai melaksanakan upacara pengibaran bendera merah putih di Lapangan Korpri kantor Gubernur Lampung, Gubernur M.Ridho Ficardo bersama Wakilnya Bachtiar Basri mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIa di Way Hui, Bandar Lampung, Jumat (17/8) siang.
Dalam kunjungannya, Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Hamonangan Laoly, menyampaikan bahwa kemerdekaan harus menyentuh seluruh masyarakat Indonesia, termasuk warga binaan, yakni dengan memberikan remisi.
Sementara itu Gubernur Ridho dalam wawancara bersama awak media menyatakan bahwa remisi ini diberikan kepada para narapidana yang berkelakukan baik serta memenuhi parameter-parameter tertentu yang sudah ditetapkan oleh kementerian
Lebih lanjut Gubernur termuda itu juga menyatakan bahwa remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan terhadap para narapidana untuk mempercepat perubahan perilaku narapidana menjadi lebih baik.
“Dengan adanya remisi harapannya adalah agar warga binaan lebih terpacu untuk segera kembali menjadi orang-orang yang baik, kembali menjadi warga negara yang baik, sehingga mereka tidak perlu terlalu lama berada di lembaga pemasyarakatan, bisa segera kembali di tengah-tengah masyarakat,” tuturnya
Selain itu, menurut Ridho remisi juga bagian dari pada pengurangan lapas yang over kapasitas, dengan banyaknya warga binaan yang berkelakuan baik dan mendapatkan remisi, maka dapat mengurangi kepadatan lapas yang bisa di bilang hampir semua lapas di Indonesia mengalami kelebihan daya tampung.
Adapun jumlah narapidana yang mendapatkan remisi di Provinsi Lampung berjumlah 3469 orang. Dimana 3326 orang diantaranya mendapatkan remisi umum pertama dan masih melanjutkan sisa masa hukuman, sedangkan 143 orang lainnya mendapatkan remisi umum kedua dimana setelah mendapatkan remisi langsung dibebaskan.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Bambang Haryono, Bc.IP, SH, MH, menyatakan pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan hal terbaik untuk melakukan pembinaan terhadap warga lembaga pemasayarakatan di Lampung. Dengan harapan warga binaan dapat menjadi manusia yang lebih baik, mandiri dan dapat membantu pembangunan.(red-MRF)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2024

BANDARLAMPUNG (MM) – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *