Mediamerdeka.co-Rencana Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo melakukan rolling pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung direspons DPRD Provinsi Lampung. Wakil rakyat mempertanyakan kebijakan diakhir masa jabatan Ridho itu.
Seperti disampaikan Anggota Komisi I Riza Mihardi kepada harianmomentum.com, Senin (25/2).
Riza mengatakan, berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 disebutkan bahwa kepala daerah petahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Karena itu, dia mempertanyakan dasar Gubernur M Ridho Ficardo hendak merolling sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Lampung.
“Ini kan sudah masuk enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Dalam aturan itu kan sudah jelas, kalau enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir dilarang melakukan roling,” kata Riza.
Dia juga mempertanyakan izin untuk melakukan rolling jabatan tersebut. “Izinnya seperti apa? Sudah ada belum? Apa iya izin mengalahi aturan?” tanya dia.
Untuk itu, dia meminta Gubernur Lampung agar tidak lagi menyalahi aturan dengan melakukan rolling, menjelang akhir masa jabatannya. “Jangan mau menyiasati aturan, karena dia mungkin mau balas jasa. Jadi sudahlah, tidak usah melakukang rolling,” jelasnya.
Sementara itu, diperoleh informasi bahwa Ridho tidak akan gegabah melakukan rolling. Sebagai orang nomor satu di Sai BuminRuwa Jurai, Ridho sangat paham aturan.
Karenanya, hingga saat ini Ridho masih menunggu persetujuan Mendagri Tjahyo Kumolo untuk merotasi dan mengisi sejumlah jabatan di lingkungan Pemprov Lampung.
“Pak Gubernur telah menyurati kementerian untuk rolling ini. Pastilah gubernur taat aturan,” ucap sumber terpercaya ini. (rel)