Pesawaran ( Mediamerdeka ),-Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Pesawaran melaksanakan himbauan dan tindakan kepada pengendara yang tidak menggunakan masker yang melewati tugu coklat dan sekitarnya, jumat (9/3).
Dalam kegiatan Ops. Yustisi didapati masyarakat yang masih melanggar tidak menggunakan masker dan telah diberikan sanksi. Sebanyak 190 orang pelanggar diberi hukuman tindakan fisik berupa Push Up, teguran lisan, menyanyikan lagu Nasional dan pengucapan pancasila dan dibagikan masker.
Operasi ini juga diperketat karena naiknya status Kabupaten Pesawaran dari zona kuning menjadi oranye Covid-19. Naiknya status karena ada peningkatan kasus terkonfirmasi dan kematian di Kabupaten Pesawaran kemarin, tentunya ini menjadi warning bagi satgas Covid-19 agar dapat lebih waspada terhadap penyebaran korona ini.
Karenanya diharapkan agar masyarakat bersama Satgas mampu bekerja sama untuk menekan peredaran Covid-19 dengan tetap mematuhi anjuran pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Tentunya masyarakat sudah faham tentang 5 M, tinggal aplikasinya, tugas kita bersama untuk Pemberdayaan masyarakat agar dapat menaati hal tersebut,” kata dia.
Saat ini Satgas sudah ada dari tingkat desa sampai ke Kabupaten, oleh karenaya seluruh elemen untuk lebih disiplin menerapkan prokes dalam memutus rantai penularan Coronavirus.
“Sementara di provinsi Lampung hanya ada 6 Kabupaten yang masuk ke Zona kuning yakni Mesuji, Tulangbawang Barat, Way Kanan, Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Tanggamus,” pungkasnya. (*)