Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/11/IMG_20181108_165210.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Satreskrim Polresta Bandarlampung Amankan Empat Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Rumah

Loading

Bandarlampung, Mediamerdeka.co- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan empat orang tersangka tindak pidana pencurian spesialis pembobol sekolah dan rumah, Rabu (7/11/2018).

Keempat pelaku tersebut yakni MA (25), DH (24), NS (29) dan AA (24) dan sekolah yang berhasil dibobol yaitu SMPN 3 Bandarlampung, SMK Utama, SMPN 23 Bandarlampung, Yayasan Xaverius Panjang, serta belasan rumah yang berada di Kecamatan Panjang dan Telukbetung Selatan.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, dari tangan tersangka telah diamankan barang bukti dua unit laptop, kamera, uang tunai belasan juta rupiah dan beberapa alat yang digunakan tersangka saat mencuri.

“Adapun alat-alat yang digunakan pelaku saat beraksi di antaranya, pisau, gunting, obeng dan kunci inggris. Keempatnya berhasil diamankan di Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung,” kata Kasatreskrim, Kamis (8/11).

Harto melanjutkan, keempat tersangka ini merupakan spesialis pembobol rumah dan sekolah. Seluruh tersangka yang menjadi target telah berhasil diamakan semua tanpa ada satupun yang lolos. “Dari perkara ini keseluruhan tersangka berhasil diamankan, tidak ada yang lolos atau melarikan diri,” lanjutnya.

Saat dilakukan penyelidikan, para tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. MA diketahui sebagai pelaku utama, DH sebagai penadah, dua pelaku lainnya merupakan eksekutor. “Pelaku berinisial NS sebelumnya juga pernah mendekam di penjara dengan kasus serupa. Pelaku DH sebelumnya pernah diamankan kepolisian karena kasus judi,” pungkasnya.

Akibat dari perbuatan tersebut, keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2024

BANDARLAMPUNG (MM) – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *