Bandarlampung ( Mediamerdeka.co)- Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali memperpanjang masa kegaitan belajar mengajar (KBM) dari rumah melalui atau online hingga 31 Oktober 2020.
Aturan perpanjangan belajar daring itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Bandarlapung tanggal 25 Agustus 2020, untuk mencegah penyebaran covid-19.
Meski SE itu ditujukan bagi satuan pendidikan pada jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTs se-Bandar Lampung, namu tetap menjadi dasar penyesuaian KBM tatap muka SMA/SMK/SLB di Bandar Lampung.
Hal itu diketahui dari surat balasan wali kota yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Wilayah I Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang dikeluarkan 26 Agustus 2020.
Isi surat balasan itu menyebutkan, walikota meminta KBM tatap muka SMA/SMK/SLB juga menyesuaikan dengan SE Nomor: 410/1011/III.01/2020 tentang perpanjangan KMB dari rumah pada masa covid-19.
“Untuk kesehatan dan keselamatan, serta menghindari meluasnya penyebaran Covid-19, mohon kerjasamanya untuk menyesuaikan SE wali kota tentang perpanjangan KBM dari rumah sampai dengan 31 Oktober 2020,” demikian bunyi surat balasan itu.
Adapun alasan meminta penyesuaian itu, masih dari isi surat dengan Nomor: 420/1025/III.01/2020, itu mengingat penyebaran Covid-19 di Bandar Lampung masih terus meningkat.
“
Benar. Bapak Wali Kota Herman HN telah mengeluarkan surat balasan ke Kepala Cabdin Wilayah I Disdikbud Lampung, meminta KBM tatap muka bagi SMA/SMK/SLB di kota ini, juga menyesuaikan dengan SE yang telah dikeluarkan kemarin,” kata Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung Mulyadi Syukri, Kamis (27/08)
Menurut dia, hal itu guna mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di Bandar Lampung. “Balasan surat penyesuaian itu, untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga Bandar Lampung,” katanya.
Sebelumnya, 24 Agustus 2020, Cabdin Wilayah I Disdikbud Lampung mengirim surat permohonan izin kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka bagi SMA/SMK/SLB di Bandar Lampung.
Surat yang ditujukan ke Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung, itu meminta izin KBM tatap di sekolah dapat dilaksanakan 14 September mendatang.
Surat dari Cabang Dinas Wilayah I Disdikbud Lampung meminta izin KBM tatap muka untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung.
Dasar pengajuan izin itu, yakni memperhatikan instruksi Menteri Dalam Negeri, siaran pers Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Peraturan Gubernur Lampung. Dalam Instruksi Mendagri itu disebutkan, daerah dengan status zona hijau dan zona kuning diperbolehkan melaksanakan KBM tatap muka dengan persyaratan, salah satunya memperoleh rekomendasi dari gugus tugas setempat. (glng)