Tubaba,( mediamerdeka)– Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Thamrin , S.sos., M.M, Hadiri Penyerahaan Sertifikat Tanah, Oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Untuk Rakyat Provinsi DKI Jakarta, Lampung dan Gorontalo secara Virtual, di Islamic Center Kabupaten Tulang Bawang Barat, Selasa (14/12/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Karo Hukum Provinsi Lampung,
Karo Adbang Provinsi Lampung, Bupati Tulang Bawang Barat,Kepala BPN Provinsi Lampung dan para Bupati se-Lampung.
Kepala BPN Provinsi Lampung Yuniar Hikmat Ginanjar,S.H.,M.H, dalam sambutan nya melaporkan, Bahwasanya pada kesempatan hari ini yang sudah di serahkan kepada perwakilan penerima sertifikat ada di 14 Kabupaten kota se-Provinsi Lampung.
” bersama ini kami laporkan bahwa jumlah perkiraan bidang tanah di provinsi Lampung sebanyak 2,947,590 Bidang, sampai dengan hari ini jumlah yang sudah terdaftar sebanyak 2,690,495 Bidang atau setara dengan 70,22%, jadi seluruh tanah bidang di Provinsi Lampung ini 70,22% itu sudah bersertifikat, dan bidang tanah yang belum terdaftar tinggal 800,458 bidang atau setara dengan 29,58% ” Kata Yuniar.
Dalam kesempatan ini juga Kepala BPN provinsi Lampung menyampaikan, Mengenai sertifikat hak tanah dari program kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL), yang akan di serahkan oleh Menteri ATR sebanyak 71,514 Bidang.
” berikut rincihan sertifikat yang akan kami berikan, Kota Bandar Lampung sebanyak 1,808 bidang, Kabupaten Lampung Selatann 6,633 bidang, Lampung Tengah sebanyak 5,561, bidang, Kabupaten Lampung Utara 6,506 bidang, Kabupaten Lampung Barat 4,721 bidang, Kabupaten Tulang Bawang 3,025 bidang, Kabupaten Tanggamus 3,326 bidang, Kabupaten Way kanan 8,377 bidang, Kabupaten Lampung Timur 7,143 bidang, Kabupaten Pesawaran sebanyak 10,508 bidang, Kabupaten Pringsewu 2,376 bidang, Kabupaten Tulang Bawang Barat 5,578 bidang, Kabupaten Mesuji 2,955 bidang dan terakhir Kabupaten Pesisir Barat sebanyak 2,997 bidang, total 71,514 bidang. dengan demikian sertifikat hak atas tanah program (PTSL) Provinsi Lampung yang telah selesai dan dibagikan kepada masyarakat adalah sejumlah 173,581 bidang ” Jelas Yuniar
Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mempercepat terlaksananya pendaftaran tanah secara lengkap diseluruh wilayah republik indonesia termasuk Provinsi Lampung
Selain itu percepatan penyerahan sertifikat tanah ini diharapkan menggerakan perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima sertifikat dalam situasi pandemi covid-19 seperti saat ini.
Adanya memilih Kabupaten Tulang Bawang Barat ini adalah dalam bentuk penghormatan terhadap perjuangan masyrakat dan pemerintah setempat, sebab Kabupaten Tulang Bawang Barat merupakan Kabupaten pemecahan generasi ketiga yang ada di Provinsi Lampung.(EG/kmf)