BANDARLAMPUNG (MM) — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto membuka Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Lampung guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tulang Bawang, Tanggamus dan Lampung Utara, di Hotel Golden Tulip Springhill, Bandar Lampung, Rabu (16/10/2024).
Sekdaprov Fahrizal mengatakan bahwa forum ini adalah langkah strategis dalam proses revisi percepatan hingga akhirnya menjadi Perda yang sah.
Menurutnya, RTRW memiliki dampak besar terhadap pembangunan berkelanjutan, sehingga percepatannya sangat diperlukan.
Sekdaporv Fahrizal mengingatkan kepada kabupaten-kabupaten yang belum melakukan percepatan agar segera melaksanakannya.
Ia juga mengimbau daerah yang sedang dalam proses agar penyelesaian dapat dilakukan secepatnya.
“Kita tidak bisa menahannya, tata ruang memerlukan pembahasan detail dengan melibatkan berbagai pihak,” lanjutnya.
Sekdaprov Fahrizal berpendapat bahwa tata ruang merupakan salah satu instrumen penting dalam pengaturan kehidupan masyarakat.
“Pemerintah memiliki peran besar dalam pengaturan ini. Namun, prosesnya harus tetap melibatkan masyarakat, untuk memastikan kepentingan publik diakomodasi dan menghindari potensi konflik di kemudian hari,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa forum ini diharapkan dapat menciptakan sinergi dan kesepakatan yang optimal dari semua pihak yang terlibat.
“Kita tidak ingin ada ego sektoral. Semua pihak harus bekerja sama agar tata ruang yang dihasilkan benar-benar mewakili kepentingan bersama,” kata Fahrizal.
Sekdaprov Fahrizal juga menyampaikan bahwa Provinsi Lampung sendiri telah menetapkan Perda Tata Ruang Provinsi yang dapat menjadi acuan utama bagi kabupaten/kota.
“Perda provinsi ini adalah payung besar. Kabupaten/kota dapat merujuk pada prinsip-prinsip yang telah ditetapkan di tingkat provinsi untuk menyelaraskan RTRW masing-masing,” paparnya.
Ia mengingatkan bahwa tata ruang yang baik dan terencana harus menghindari konflik dan mempercepat proses sehingga dapat mendukung percepatan pembangunan yang lebih terarah.
“Jangan sampai ada aspek yang terlewat, karena ini akan menimbulkan permasalahan di masa depan dan memaksa kita mengulangi proses kesepakatan,” tegasnya.
Fahrizal menekankan pentingnya penataan ruang yang benar agar dimensi ruang dan waktu tidak terganggu.
“Kita harus memastikan bahwa tata ruang Lampung tidak menimbulkan masalah di masa depan, terutama karena ruang hidup yang terbatas. Kita perlu mengoptimalkan ruang yang ada demi kesejahteraan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Dengan pengelolaan tata ruang yang optimal, ia berharap masyarakat Lampung dapat menikmati lingkungan hidup yang lebih baik, seimbang, dan berkelanjutan.
“Ini adalah investasi jangka panjang untuk generasi mendatang,” tutup Fahrizal.
Hadir dalam rapat koordinasi ini para perwakilan dari kabupaten Tulang Bawang, Tanggamus, dan Lampung Utara, serta anggota Forum Penataan Ruang Provinsi Lampung. (Adpim)