Mediamerdeka.co- Jajaran Kepolisian Resort Kota Bandarlampung merilis hasil operasi waspada 2018, yang dimulai sejak tanggal 13 November hingga 28 November 2018.
Selama operasi waspada memakan waktu dua pekan tersebut petugas kepolisian Polresta Bandarlampung berhasil menangkap sebanyak 13 pucuk senjata api rakitan (Senpira) berikut dengan 415 butir peluru dan juga 10 unit bom ikan, 1 bilah senjata tajam, serta dua orang tersangka.
Kabag Ops Polresta Bandarlampung Kompol Ujang Supriyanto mengatakan, operasi tersebut berdasarkan surat telegram Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto dengan nomor STR/335/XI/OPS/1.3/2018. “Sasaran utama kita kepemilikan senjata tajam, senjata api, bom dan bahan peledak,” ujarnya di Mapolresta Babdarlampung, Kamis (29/11/2018).
Sementara Kasubag Humas Polresta Bandarlampung AKP Tintin Maezunah mengatakan selain barang bukti yang berhasil diamankan petugas juga berhasil meringkus dua orang tersangka yakni Salahudin dan Anton yang merupakan warga Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
“Mereka berdua diamankan berikut barang bukti sepucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisi dan juga kunci letter T. Dugaan mereka ini komplotan begal (Curas),” tutupnya.