Bandarlampung (MM)-Sebagai wujud pelaksanaan tugas dan fungsi community protector, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar mencatatkan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 592 kali di Provinsi Lampung pada periode Januari s.d. Juni 2023.
Hal ini ditegaskan Ichlas Nasution, Humas Bea Cukai Sumbagbar saat kunjungan ke Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung (3/8).
Dari analisa.sementara, kasus rokok ilegal kian hari kian marak. Bahkan, semakin ditindak rokok ilegal makin marak dipasaran. Bahkan menurur Ichlas, kenaikannya sangat tajam.
Data yang disampaikan, sebanyak 53.139.040 batang (53,1 juta batang) rokok ilegal telah diamankan petugas. Ini menunjukkan adanya kenaikan sebanyak 178% dari periode tahun 2022 (yoy).
Di sisi lain, potensi kerugian keuangan negara yang berhasil diamankan adalah sebesar Rp67.117.058.000 (Rp 67,1 Miliar).
Berdasarkan data tersebut diatas, jajaran Kanwil Bea Cukai Sumbagbar terus berupaya melakukan upaya pengawasan sekaligus penindakan terhadap upaya-upaya yang merugikan negara. Menghindar pajak adalah prilaku tidak dibenarkan sebagai warga negara.
Ichlas berharap, bersama JMSI dapat menekan angka kebocoran ngara dari sektor bea dan cukai. Selain rokok juga minuman keras ilegal yang angkanya juga terus mengalami kenaikan.
Ketua JMSI Lampung Ahmad Novriwan didampingi fungsionaris JMSI Lampung menegaskan, pihaknya menyambut gembira diskusi yg dilakukan dengan Bea Cukai Sumbagbar. JMSI siap menjadi mediator untuk sosialisasi #masyarakatcintaBC.
Selain membangun kesadaran akan bayar cukai. Tak salah juga jika kelak Bea Cukai memiliki komunitas yang secara sadar menyuarakan larangan seperti yang diatur dalam perundang-undangan BC guna meningkatkan pendapatan negara.##