Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/07/51B21FDE-580D-4A76-B21F-0E4E6289D7CA.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Sidang Korupsi Ricuh, Kasi Pidsus Diancam Keluarga Terdakwa

Loading

Bandarlampung,Mediamerdeka.co-!Sidang dengan agenda tuntutan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi di Pemprov Lampung, Evan Mardiansyah (37) berlangsung ricuh. Pasalnya, usai menjalani persidangan terdakwa yang tidak terima dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Askari SH, selama empat tahun penjara mengancam akan melakukan sesuatu kepada dirinya.

Selanjutnya, lantaran merasa tidak terima dengan tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa. Salah satu keluarga terdakwa yang juga hadir dalam persidangan tersebut menarik tangan Jaksa Askari hingga keluar gedung halaman Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

“Woy apa-apa ini, kenapa Evan yang gk salah tapi malah dituntut tinggi? Liat aja, awas aja u nanti yaa Askari,” kata salah satu keluarga terdakwa sambil menarik tangan Kasi Pidsus Kejari Lampung Barat tersebut usai menjalani persidangan.

Tidak hanya itu, salah satu awak media yang sedang melakukan peliputan dipersidangan dilarang mengambil gambar. “Woy berhenti ya gk usah lo ngambil-ngambil gambar ini,” kata salah seorang keluarga terdakwa kepada wartawan yang melakukan peliputan di PN Tanjungkarang, Senin (30/7).

Keluarga terdakwa mengejar Kasi Pidsus yang menyidangkan perkara tersebut hingga keluar halaman Pengadilan lantaran tidak terima terdakwa Evan dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsideir enam bulan kurungan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp643 Juta,.

Tuntutan Evan tersebut lebih tinggi dari terdakwa Arief Usman (berkas terpisah) yang sebelumnya dituntut selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsideir enam bulan kurungan dalam kasus yang sama.
Dalam tuntutan tersebut kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU No.31/1999 Jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

Berita Terkait

Pemprov Lampung Dukung Penuh Program JSIT untuk Generasi Emas Indonesia 2045

BANDARLAMPUNG (MM) — Pj. Gubernur Lampung Samsudin membuka Silaturahmi dan Upgrading Keluarga Besar Jaringan Sekolah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *