Bandarlampung-Setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 bulan penjara, Hartono bin Waridi (50), kembali duduk di kursi pengadilan guna melakukan pembelaan.
Dalam sidang yang di gelar, Rabu (21/3), di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Hakim Ketua Salman Alfarasi SH MH, menolak pembelaan terdakwa dengan alasan pembelaan tersebut merupakan kronologis perkara.
“Itu merupakan uraian. Tidak perlu lagi dibacakan. Silahkan diteruskan dan dikembalikan pada tuntutan semula selama 20 bulan,” ujar Salman.
Hakim ini pula mengatakan jika sidang dilanjutkan pekan depan untuk menjatuhkan putusan.
Hebatnya lagi, JPU merahasiakan surat dakwaan Hartono dengan alasan RAHASIA.
Hal ini dikatakan pihak keluarga jika salinan surat dakwaan tidak bisa diberikan oleh JPU saat dirinya ingin meminta surat dakwaan ke kantor kejaksaan beberapa waktu lalu. “Saya selaku istri dan keluarga meminta surat salinan dakwaan ke Jaksa dikantor kejaksaan tapi tidak temu Jaksanya hanya stafnya saja, tapi tidak dikasih. Menurut stafnya tersebut surat dakwaan belum bisa diberikan karena surat dakwaan itu merupakan rahasia, bisa diberikan setelah adanya putusan. Ini aneh sekali. Suami saya dijadikan korban rekayasa mereka,” timpal Maimunah Istri Hartono, saat berada di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/3).
Diberitakan sebelumnya, sidang kasus dugaan penipuan atas terdakwa Hartono dengan korban PT Delta Arthomoto Makmur (DAM) sebelumnya, menjatuhkan tuntutan selama 20 bulan penjara.
Namun atas tuntutan tersebut, terdakwa tidak terima dan mengaku jika sidang yang dilakukan merupakan hasil dari rekayasa kronologis perkara.
“Kasus saya ini sengaja dibuat-buat. Mereka sengaja membuat saya jadi begini,” ujar Hartono beberapa waktu lalu.
Perkara yang menimpa terdakwa, merupakan delik aduan dan bukan dilaporkan oleh korban penipuan, melainkan oleh Oki selaku pekerja yang sebenarnya tidak mengetahui duduk permasalahan sebenarnya. “Masa uang ngelapor pekerjanya. Sementara saya bermasalah sama orang yang sudah kabur,” timpal Hartono lagi.
Uniknya, berkas perkara dinyatakan lengkap untuk diteruskan ke proses sidang dan tersangka ditangkap untuk dimasukkan dalam Rumah Tahanan (Rutan) Wayhuwi. Pada sidang tersebut, pihak pelapor/korban mengaku hanya disuruh dan tidak mengetahui permasalahan yang sebenarnya.
Sewajarnya, jika benar telah terjadi penipuan, maka pelapornya Herry Andrean/Teja Hartono selaku Manager dan Pemilik Perusahan (orang yang merasa dirugikan/tertipu-red). Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), melalui dakwaan sebelumnya menyatakan jika terdakwa bersalah dan melanggar pasal yang dimaksud. Sekedar diketahui, kasus dugaan tersebut melampirkan cek kosong dan tidak ada tanggal serta penerimanya. Sedangkan nota pembelian barang di PT DAM bohong alias rekayasa. (Roni)