Mediamerdeka.co- Terdakwa penyalahgunaan zat psitropika Lina Septiana (26), warga Way Dadi Bandarlampung dituntut oleh Jaksa penuntut umum Yessy Indra Anggun Dwi Putri, SH, dengan tuntutan selama 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsuder 3 bulan kurungan. Gadis yang mengaku menyimpan narkoba milik pacarnya ini terbukti melanggar pasal112 ayar(1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 penjara tentang narkotika, dalam sidang di PN Tanjungkarang, Jumat (14/9/2018).
Yessy Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, pada Minggu 27 Mei sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada Mei 2018 bertempat di dalam kamar terdakwa yang beralamat di Jalan Durian l RT/RW 0|8/Kel Waydadi Kec Sukarame Kota Bandarlampung, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, beli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongn 1”.
Perbuatan tersebut dilakukan pada Jumat tanggal 25 Mei 2018 sekitar pukul 16.00 Wib datang Dedi (DPO) terdakwa yang beralamat di Jalan Durian l RT/RW 018/Kel Waydadi Kec Sukarame Bandarlampung. Kemudian terdakwa dan Dedi mengobrol dalam obrolan tersebut Dedi meminta kepada terdakwa untuk menyimpan dua paket kecil shabu dan sembilan butir pil ekstacy warna hijau berlogo NIKE.
Lalu sekitar pukul 17,00 Wib sambil berkata kepada terdakwa bentar ya pokoknya elu simpenin aja dulu besok Iusa gua kesini dan guwa ambil barang titipan nya. Terdakwa menerima bungkusan yang berisi dua paket kecil shabu dan sembilan butir pil warna hijau logo NIKE tersebut yang kemudian terdakwa simpan didalam laci lemari hias nya dalam rumah terdakwa
Selanjutnya pada Minggu 27 Mei 2018 sekitar pukul 01.00 Wib pada saat sedang tidur di rumah terdakwa di Jalan Durian l RT/RW 0|8/Kcl Waydadi Kec Sukarame Kota Bandarlampung datang saksi I Kadek Juwita, saksi Amzar Rozi dan saksi Oki Fimando anggota polisi dari Sat Narkoba Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang selanjutnya digelandang ke Polda Lampung.