Bandarlampung ( Mediamerdeka)—-GKepala Biro Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Lampung, Slamet Riyadi. S.Sos menganjurkan kepada piha kontraktor untuk terus menerus melakukan update aturan soal pengadaan barang dan jasa.
Jika pengembang atau pihak ketiga terus mengupdate aturan, diharapkan tak akan muncul persoalan hukum dibelakang kemudian hari. Dicontohkan, kasus gagalnya 14 proyek SMI yang kemarin gagal dilaksanakan meski sudah ada pemenang.
Dikatakan Slamet ini tidak menjadi masalah dikarenakan penyedia dan pengembang sama-sama memahami aturan. Kalau sempat muncul friksi negatif itu muncul dari pihak-pihak yang tidak faham akan aturan.
Muncul bahwa tak mencuatnya ke proses hukum akibat “surat pernyataan” tak boleh menuntut daam kasus SMI? Itu bukan alasan utama. Alasan utamanya adalah masing-masing pihak lagi-lagi memahami aturan. Dan memang belum ada kerugian negara. Kalau pun ada kerugian pihak pengembang, itu persoalan lain. ##