SMAN 9 Bandarlampung Bangun Taman Literasi di Halaman sekolah

Loading

Bandarlampung,(Mediamerdeka.co)-Memanfaatkan halaman sekolah menjadi sarana tempat belajar, SMAN 9 Bandarlampung bekerjasama dengan PT Suntory Garuda Beverage membangun taman Santory dan pengendalian air hujan.
Taman tersebut diresmikan oleh kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Sulpakar yang didampingi Chief Manufacturing Officer PT Santory Yerki Teguh Basuki, Jumat (15/11/2019).

Kepala Sekolah SMAN 9 Bandarlampung Suharto mengatakan, pembangunan taman literasi disekolahnya adalah hasil kerjasama PT Santory. Sehingga pihaknya memberikan bantuan CSR.

“SMAN 9 dipilih sebagai penerima bantuan karena sekolah kita fokus pembangunan literasi ramah anak dan Go Green,” kata dia.

Selain itu, taman santory tersebut bertujuan sebagai tempat belajar para siswa di luar kelas. ”Nanti kita akan maafkan lingkungan belajar dan baca di luar kelas, tidak hanya itu taman juga bisa dijadikan aktifitas pendalaman anak,” jelasnya.

Suharto menambahkan pihaknya terus berupaya menjadikan lingkungan SMAN 9 Bandarlampung bermanfaat sebagai tempat belajar. Sehingga terus melakukan komunikasi dengan pihak swasta yang perduli dengan pendidikan.

“Kita selalu komunikasikan dengan pengusaha swasta yang perduli dengan dunia pendidikan yang ingin memberikan bantuan, selain memberikan bantuan pihak sekolah juga memberikan waktu untuk para pengusaha untuk memberikan inspirasi kepada siswanya,” ungkap dia.

Sementara, Chief Manufacturing Officer PT Santory Yerki Teguh Basuki mengatakan pembangunan taman literasi yang diberinama taman Suntory yang berada di SMAN 9 Bandarlampung adalah yang pertama di Bandarlampung.

“Ini Hasil komitmen dengan kepala sekolah untuk memberikan edukasi kepada siswanya tentang menjaga lingkungan dan program aku cinta air bersih, Sehingga dengan adanya taman tersebut siswa sebagai generasi milenial harus memiliki komitmen dan peran aktif menjaga lingkungan khususnya air,” kata dia.

Ditempat yang sama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Sulpakar mengatakan pihaknya sangat mendukung sekolah yang memiliki program menjaga lingkungan sekolah, hal tersebut sejalan dengan program Pemprov Lampung yang mengurangi sampah plastik.

“Saat ini pemprov mempunyai program pengurangan sampah plastik, kita sadari literasi semakin hari ada penurunan, kerana kemajuan teknologi dan budaya sehingga kami sangat mendukung SMAN 9 yang melakukan hal tersebut ini sangat positif dan hanya SMA 9 tapi kalau bisa di SMA lainnya di Provinsi Lampung,” pungkasnya.

Diketahui, bersamaan dengan peresmian taman literasi juga dilakukan sosialisasi tentang pemanfaatan dan pemanenan air hujan dengan nara sumber Prof. Dr. Ing. Ir. Agus Maryono dari UGM Yogyakarta. (Red)
[16:19, 11/15/2019] Rosid: Ketua MUI Lamteng Desak Pemkab Segera Tertibkan Hiburan Malam Berkedok Karaoke Keluarga

Lampung Tengah- Ahirnya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Tengah (Lamteng) H R. Mutawalli angkat bicara terkait tersiarnya kabar berita tentang hiburan malam berkedok Karaoke Keluarga yang ada di Bandar Jaya, atas nama Ratu Karaoke yang beralamatkan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lamteng, saat di temui di Ruang Kerjanya, kamis (15/11/19).

Seperti yang sampaikan H. R. Mutawalli kepada media ini. Sebelum bangunan ruko yang disewa oleh pengusaha tersebut (Ratu Karaoke-red) dirinya sebagai Ketua MUI Lamteng sudah mengimbau dan meminta kepada pihak terkait agar lebih memeperhatikan dampak baik dan buruknya jika tempat hiburan tersebut hadir di Bandar Jaya yang tak jauh dari kediamannya, termasuk dengan mantan Kepala Satuan (Kasat) Intelkam Polres Lampung AKP Heru Sulistiyananto, SH pernah di bicarakan.

“Saya sudah pernah bicarakan kepada beberapa pihak termasuk mantan kasat intel polres lamteng sebelum beliau pindah,” ujarnya.

Kiranya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) kususnya pihak yang berwenang dalam hal ini, agar segera memberikan sanksi yang berat kepada pemilik hiburan yang bernuansa maksiat tersebut, dalam hal ini Penegak Perdalah (Sat Pol PP) harus bergandeng tangan dengan instansi terkait lainnya yang memiliki wewenang untuk menertibkannya.

“Bahkan sanksi berat berupa pencabutan izinnya pun bisa di jatuhkan oleh pemkab. Agar Kabupaten yang berjuluk “Beguwai Jejamo Wawai” (BJW) tidak terkotori dengan hal yang bernuansa dan berdamak merugikan nilai- nilai agama, baik itu pemuda atau pemudi serta masyarakat pada umumnya mendapat kenyamanan serta dapat dijauhkan dari adab yang kurang baik, yang bersumber dari hiburan tersebut,” imbuhnya

Bukan hanya ratu karaoke saja, termasuk tempat hiburan karaoke keluarga ayu ting-ting pun ikut disindir orang nomor satu di MUI Lamteng ini, namun dirinya mengaku belakangan ini memang banyak yang telah bercerita atau laporan kepadanya, bahwa ratu karaoke yang tak jauh dari kediaman nya itulah yang paling parah dan tidak lagi seseuai dengan aturan yang ada.

Yang jelas masyarakat sekitar sangatlah resah dibuatnya, bahkan dirinya mengaku sudah pernah mengutus RT setempat, agar hiburan tersebut tidak melanggar dari ketentuan yang telah ditetapkan, namun hingga kini tidak ada respon, baik dari RT sendiri atau dari tempat hiburan yang dimaksud,” tutupnya.

Selain menjabat sebagai Ketua MUI Lamteng H.R. Mutawalli juga adalah seorang Tokoh Agama yang cukup di kenal serta di hormati oleh masayarakat Lampung Tengah khususnya, apa lagi beberapa periode ini dirinya kembali dipercayai untuk mengemban tugas mulia sebagai Ketua MUI Lamteng.

“Itu bukanlah hal yang mudah untuk memimpin sebuah Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam. Hal tersebut yang membuat dirinya dari awal sangat tidak setuju dengan adanya hiburan malam yang berkedok karaoke keluarga, namun pada ahirnya hiburan tersebut membuat praktik- praktik yang melanggar norma- norma Agama Islam, seperti salah satu diantara, hiburan buka hingga 24 jam, memamerkan wanita- wanita berpakaian seksi yang disebut- sebut PL (Pemandu Lagu) lalu menjual minuman yang beralkohol atau minuman keras (Miras),” paparnya.

Seperti yang di beritakan sebelumnya bahwa surat izin usaha perdagangan (SIUP) Kecil dengan Nomor 503/07.02/PK/I/II/D.B.VI.18/2018 tertera di Perunntukan untuk Hiburan Keluarga atas nama pemilik Mellyana Gresella. Namun ironisnya berdasarkan fakta dilapanga, hiburan tersebut bukan lagi karaoke keluarga.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan sudah beberapa kali di hubungi melalui pesan WattsApp juga tidak ada jawaban. (Dirman)

Berita Terkait

Pj. Sekdaprov Lampung Buka Rakor Satu Data Indonesia 2024

Bandar Lampung (MM) – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy membuka Rapat Koordinasi Satu Data …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *