Lampung, Mediamerdeka.co-Terkait kartu tanda penduduk (KTP) narapidana yang hilang. Kejaksaan membantah bahwa selama penyidikan tidak pernah menerima berkas berupa identitas KTP tersangka.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ari Wibowo menegaskan selama penyidikan, pihaknya hanya menerima pelimpahan tersangka berikut barang buktinya.
“Sebenarnya KTP itu tidak hilang, mungkin saja dipegang oleh polisi dan mungkin nanti dikembalikan. Biasanya sih gitu,” ujarnya, melalui teleponnya, Minggu (14/10/2018).
Menyikapi pernyataan Lapas Kelas IA, Rajabasa, Bandarlampung bahwa KTP para napi hilang di Kejaksaan, Ari membantah hal itu. Menurutnya, pernyataan itu tidak benar.
“Itu tidak benar, kita tidak pernah minta KTP. Kalau di tingkat penyidik itu memang dimintai KTP tersangka, tapi kami hanya menerima foto copian yang dilampirkan diberkas. Kayaknya gak hilang itu, masih ada di kepolisian. Coba tanya kepolisiannya kalau kita memang tidak terima KTP, kita hanya terima tersangka dan barang buktinya,” terangnya.
Sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA, Rajabasa, Bandarlampung, dapat imbas dari hilangnya kartu tanda pengenal (KTP) milik para napi.
Hilangnya KTP beserta KK milik napi tersebut saat napi sedang menjalani proses penyidikan dikepolisian dan kejaksaan. Hal itu diungkapkan oleh Kasi Peawatan Napi Lapas,Rajabasa, Bandarlampung, Amaminur, Kamis (11/10) lalu.
“Ada 1.141 lagi yang belum memiliki KTP. Sebenarnya mereka sudah pernah melakukan perekaman, tapi KTP dan KK nya hilang saat di proses prnyelidikan hingga di kejaksaan,” ungkapnya.