Ilustrasi

Soal Piutang Cucu Pertamina PT PIMD, Aparat Penegak Hukum Bisa Telusuri Cegah Potensi Kerugian Negara

Loading

Jakarta, (MM)- Kabar adanya piutang milik anak perusahaan PT Pertamina Patra Niaga (PPN) yang berkantor di Singapura, PT Pertamina Internasional Marketing & Distribution Pte. Ltd (PIMD) yang dikabarkan masih berupaya menagih piutang senilai U$ 133,75 juta dollar kepada Phoenix Petroleum dari Philipina, bisa ditelusuri Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung, Bereskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, jika tidak hati-hati, penanganan piutang perusahaan ‘cucu’ Pertamina ini berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp 2 triliun, pada kurs Rp 15.000 per dollar Amerika tersebut. Sebab, banyaknya dugaan hal ini seperti terencana lantaran dikabarkan PT PIMD melakukan corporate action di luar kewenangan yang diberikan oleh perusahaan induknya yakni PT. PPN.

Informasi yang dihimpun media, sejak awal pendiriannya, PT. PIMD sudah dibatasi tidak melakukan corporate action di luar core bussines. Direksi PT. PIMD dilarang untuk ikut-ikutan melakukan kegiatan bussines komersial yang berkaitan dengan produk minyak dan gas (migas) yang diimpor oleh PT PPN dan PT KPI. Misalnya, melakukan inpor minyak mentah Bahan Bakar Minyak (BBM), solar dan Liquefied Pteroleum Gas (LPG).

Tugas yang diberikan oleh PT. PPN sebagai perusahaan induk kepada PT. PIMD sudah sangat jelas. Hanya sebatas menjual atau mengekspor produk-produk yang diproduksi oleh PT Kilang Pertamina Indonesia (KPI). Hanya sebatas itu saja. Tidak lebih dan tidak kurang.

Humas PT. PPN yang menjadi induk PT. PIMD, Irto Gintings diberitakan media FNN, mengakui kalau Phoenix Petroluem dari Filipina sampai sekarang memang belum melakukan pembayaran. Namun PT. PIMD masih terus melakukan upaya-upaya agar pihak Phoenix Petroleum melakukan pembayaran. Sayangnya Irto Gintings tidak menjelaskan upaya-upaya seperti apa yang telah dilakukan oleh PT. PIMD.

Sumber media di Pertamina pusat mengungkapkan, sebenarnya hal ini hampir dipastikan sepengetahuan para petinggi PT. Pertamina, baik yang di kantor pusat maupun di PT. PPN. Tidak mungkin corporate action dengan nilai sebesar Rp 2 triliun itu tidak diketahui oleh para pembesar di Pertaminan pusat dan PT. PPN. Masalahnya tidak ada sanksi yang diberikan kepada direksi PT. PIMD. Justru adanya promosi jabatan direksi PT PIMD yakni Managing Director yang menjadi pimpinan puncak di PT. PIMD Agus Witjaksono dapat promosi. Pada bulan Juni 2022 Agus Witjaksono dipromosikan menjadi Chief Executive Officer (CEO) PPT Energi Trading Co. Ltd (PPTET) yang berkedudukan di Tokyo Jepang. PPTET adalah perusahaan patungan PT. Pertamina dengan 13 perusahaan Jepang lainnya, yang berdiri sejak tahun 1965.

Untuk kejelasan persoalan piutang PT PIMD dengan Phoenix Petroleum ini bisa ditelusuri Kejaksaan, Kepolisian dan KPK terhadap mantan direksi PT PIMD. Sedangkan perdata bisa berupa gugatan kepada Phoenix Petroleum Philipina melalui Pengadilan Arbitrase Internasional, seperti yang dilakukan Karaha Bodas Company melawan PT. Pertamina awal tahun 2000-an, dan baru berakhir tahun 2007 dengan kemenangan di pihak PT Karaha Bodas Company.

Akibat kekalahan tersebut, PT. Pertamina harus membayar Karaha Bodas Company U$ 264 juta dollar. Dana Pertamina yang tersimpan di Bank Of Amerika yang telah lebih dulu disita oleh Pengadilan Amerika, terpaksa harus rela dilepaskan. Namun sejumlah orang penting Indonesia mendapat bagian besar dari kemenangan Karaha Bodas tersebut. Hampir sekitar U$ 100 juta lebih menjadi bagiannya mantan pejabat Indonesia.

“Ini akan berpotensi Aparat Penegak Hukum untuk bisa melakukan penyelidikan. Untuk membuktikan terjadinya tindak pidana.” (red)

Berita Terkait

Satpol PP dan Satlinmas Siap Amankan Pilkada Serentak 2024 di Lampung, Apel Bersama di Kota Metro Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan

Metro (MM) — Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, yang diwakili oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *