ST Pelaku Pembacokan Satu Keluarga, Ditetapkan Tersangka

Loading

Bandarlampung ( Mediamerdeka) – Sutrisno pelaku pembacokan satu keluarga pada Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Pulau Singkep, Kelurahan Sukabumi, Bandar Lampung ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku telah ditahan oleh Polisi di Mapolresta Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, bahwa pelaku telah mengakui bahwa pembacokan itu dilakukannya atas dasar kesadaran.

“Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Penetapan ini berdasarkan adanya dua alat bukti yang cukup,” kata Dennis, Kamis, (18/8/2022).

Dennis juga menyampaikan bahwa barang bukti berupa senjata tajam jenis parang serta pahat telah disita dari tersangka.

“Sebelumnya pada saat penangkapan tersangka ini sempat menyembunyikan senjata tajamnya yang digunakan untuk melakukan penyerangan terhadap para korbannya,” ujarnya.

Terkait adanya informasi beredar yang mengatakan bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan, Alumni Akpol 2010 ini belum membenarkan adanya informasi tersebut.

“Nanti akan kami periksa dan telusuri riwayat dan penyakitnya seperti apa, lalu kesehatannya seperti apa, tentunya kami libatkan instansi lain untuk terus berkoodinasi guna mengetahui status kesehatannya. Meski informasi awal pelaku ini mengidap gangguan kejiwaan tentu kami masih dalami karena tidak semudah itu menerima informasi tersebut,” terangnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat denga pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.( Red)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029

Bandar Lampung (MM)— Pj. Gubernur Lampung Samsudin Menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung dalam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *