Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/07/A48C6BE9-9564-4C0F-AB27-5FD4437FE422.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 601

Suntik Vaksin Hepatitis B Untuk Prajurit

Loading

Bandar Lampung,mediamerdeka.co- Dalam upaya pencegahan dan penularan penyakit berbahaya Hepatitis B, Korem 043/Garuda Hitam melaksanakan suntik vaksin Hepatitis B kepada Prajurit dan PNS,senin (23/07) pkl. 08.00 wib, bertempat di Aula Graha Sudirman Makorem 043/Gatam jl. Teuku Umar Bandar Lampung.

Hepatitis B adalah infeksi serius pada hati yang disebabkan oleh virus Hepatitis B (HBV). Hepatitis B bisa menyebabkan kondisi akut dan kronis pada pasien. Jika sudah memasuki level kronis, penyakit ini bisa membahayakan nyawa penderitanya. Jika tidak segera ditangani, pendertia hepatitis B kronis berisiko terkena sirosis, kanker hati, atau gagal hati.

Hepatitis B sulit dikenali karena gejala-gejalanya tidak langsung terasa dan bahkan ada yang sama sekali tidak muncul. Karena itulah, banyak orang yang tidak menyadari bahwa dirinya telah terinfeksi. Virus ini biasanya berkembang selama 1-5 bulan sejak terjadi pajanan terhadap virus sampai kemunculan gejala pertama.

Pemberian vaksin Hepatitis B ini merupakan program kesehatan Angkatan Darat yang bertujuan agar para Prajurit TNI-AD Khususnya, terhindar dari penyakit Hepatitis-B. Pemberian vaksin diberikan dalam rangka kesehatan anggota dan meningkatkan kekebalan tubuh. Apalagi anggota kerap beraktivitas berat, sehingga rentan terkena virus Hepatitis B, Vaksin ini sangat penting untuk prajurit dan PNS dalam memelihara kesehatan.(red)

Berita Terkait

Sekdaprov Fahrizal Terima Kunjungan Kerja Perwakilan Ombudsman RI, Bahas Implementasi Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR

BANDAR LAMPUNG (MM) – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, menerima kunjungan kerja Perwakilan Ombudsman …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *