Lampung, Media merdeka.co-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pesawaran menyebut lima perusahaan penunggak pajak di bulan Juli tahun 2019.
Kelima perusahaan tersebut, yakni MS Town (pantai mutun), Tegal Mas Island, Pantai Sari Ringgung, Andreast Resort dan Villa Gardenia.
Syarief Husein Kabid Bidang Pajak Daerah lainnya mendampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Pesawaran Wildan mengatakan bahwa pihaknya bakal melayangkan surat teguran untuk lima perusahaan penunggak pajak tersebut.
“Insya Allah dalam minggu ini kita akan melayangkan surat teguran tersebut,” kata dia, Selasa (3/9).
Pengelola MS Town atau pantai Mutun memiliki kewajiban membayar pajak bulan Juli tahun 2019.
“Kewajiban membayar pajak hotel sebesar Rp 2.395.000 dan pajak Parkir Rp 4.446.000,” kata dia.
Kedua, pengelola Tegal Mas Island memiliki utang pajak hotel bulan Juni – Juli tahun 2019 sebesar Rp 75.700.000. Perusahaan ketiga, Pantai Sari Ringgung belum membayar pajak untuk tempat peristirahatan sebesar Rp 6.600.000 dan parkir Rp 5.121.000.
Keempat, Pengelola Andreast Resort memiliki kewajihan untuk membayar pajak hotel bulan Maret – Juli sebesar Rp 16.640.000 plus denda sebesar 2 persen. Kelima, pengelola Villa Gardenia memiliki kewajiban membayar pajak restoran bulan Juni – Juli sebesar Rp 4 juta.
Ia berharap, para pengusaha segera melunasi kewajibannya untuk membayar pajak.
“Harapan kami agar para wajib pajak ini segera memenuhi kewajibannya. Karena semakin hari semakin bertambah nilai pajak yang tentunya bakal semakin berat untuk dibayar,” pungkasnya. (Red)