WAY KANAN – Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan daftar pencarian orang (DPO) pelaku tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) kendaraan bermotor di Terbanggi Besar Lampung Tengah, Sabtu (13/04/2019).
Tersangka inisial SB (19) warga Kampung Pasar Baru, Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Rerkrim AKP Yuda Wiranegara menerangkan modusnya tersangka mengambil motor korban yang bernama Darmawan pada tanggal 19 November 2017 di Dusun Hujan Mas Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu, Way Kanan dengan cara memanjat pagar rumah, dan merusak pintu belakang menggunakan pisau yang telah disiapkan oleh para tersangka, kemudian setelah pintu rumah korban terbuka, tersangka bersama rekannya langsung mengambil motor merk Yamaha Mio warna hitam milik korban dengan cara merusak stop kontak motor menggunakan kunci leter T yang juga telah disiapkan tersangka dan satu unit handphone Merk Xiaomi.
Kronologis penangkapan berawal pada hari Jumat (12/04/2019) sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa tersangka yang merupakan DPO sedang berada di sebuah tempat pangkas rambut di Kecacmatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung tengah dan sekitar pukul 15.00 WIB team Tekab 308 Reskrim Way Kanan dibantu Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar, melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan pada saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
“Selanjutnya TSK berserta braang bukti satu unit HP merk xiomi redmi 4a warna rosegold dengan No IMEI 1:865905038837401 dan IMEI 2: 865905038837419 dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Yuda Wiranegara.
Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” imbuh Kasat Reskrim .