Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad

Terapkan Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan, Polda Tunggu Perda

Loading

Bandarlampung (Mediamerdeka.co) -Kepolisian Daerah (Polda) Lampung siap menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Karena itu, polda memerlukan peraturan daerah sebagai payung hukum penerapan sanksi tersebut.
“Intinya kita siap, tapi untuk tindakan tegas dan sanksi-sanksi, kami harus menunggu dulu pemda mengeluarkan peraturannya,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (17/7/2020).
Menurut dia, untuk menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan, harus berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh masing pemda di Lamapung
“Setelah perda keluar, itu pun nanti yang akan menjalankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kita TNI-Polri sifatnya hanya membantu saja,” terangnya.
Pandra menambahkan dalam hal ini pihak kepolisian tetap melakukan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
Polda Lampung juga telah meminta jajaran polres agar terus melakukan pendekatan kepada masyarakat dan memberikan penjelasan tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan.
“Pelan-pelan melakukan pendekatan, sehingga nantinya mereka akan mematuhi protokol kesehatan. Namun dalam hal itu, jika ada masyarakat yang tetap melawan pihak kepolisian, kita berhak menindak tegas berdasarkan UU,” kata dia lagi. (glng).

Berita Terkait

Satpol PP dan Satlinmas Siap Amankan Pilkada Serentak 2024 di Lampung, Apel Bersama di Kota Metro Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan

Metro (MM) — Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, yang diwakili oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *