Metro, (Mediamerdeka.co)- Putra Wakil Walikota Metro DF, yang sempat diamankan aparat Satres Narkoba Polres Metro, bersama AG (tenaga honorer) Kota Metro dan DS (ASN BPKAD), akan menjalani rehabilitasi.
“Dari penangkapan itu dilakukan asistensi oleh Tim Assesment Terpadu (TAT) dan hasilnya sudah dilaksanakan assesment pada Senin (8/6/2020) lalu, dan akan dilakukan rehabilitasi ke Lokas Rehabilitasi Kalianda BNN,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (11/6/2020).
Meski demikian, kata Pandra, proses hukum akan tetap berlanjut dan ketiganya dijerat dengan pasal 111 UU No 35 tahun 2009. “Hasil pemeriksaan barang (bukti) tersebut sudah diakui milik para tersangka, penyelidikan masih berlanjut,” jelas Pandra.
Pandra menambahkan, sementara waktu para tersangka dititipkan di BNNK Metro. “Yang bersangkutan tengah melakukan protokol kesehatan Covid 19 dan baru hari Senin akan dipindahkan ke Loka Kalianda,” tandasnya.
Perlu diketahui, DF sendiri diamankan lantaran membawa ganja seberat 0,33198 gram yang tersimpan di dalam kotak rokok.
DF diamankan di sebuah minimarket yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hadimulyo Barat Metro Pusat, pada Rabu (3/6/2020) sekitar pukul 00.00 Wib. Dari keterangan DF ganja tersebut dibeli dari AR yang saat ini DPO seharga Rp 100 ribu.
Setelah menangkap DF, polisi melakukan pengembangan dan menangkap AG tenaga honorer di depan kantor Inspektorat setempat sekitar pukul 13.00 wib
Dari tangan AG ditemukan sabu seberat 0,15275 gram yang dari pengakuannya didapat dari seseorang AL yang saat ini pengejaran.
Dan DS ASN BPKAD diamankan di halaman kantor BPKAD sekitar pukul 16.00 wib dengan barang bukti sabu seberat 0,17329 gram. (red/wr)