Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/08/IMG_20180808_175400.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Tidak Ada Fakta Baru, Andi Syafrani Optimis Putusan Bawaslu RI Sama dengan Bawaslu Lampung

Loading

Jakarta,mediamerdeka.co – Kuasa hukum Arinal Djunaidi – Chusnunia optimis Bawaslu RI akan bersikap sama dalam putusan memori keberatan pelapor M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri atas putusan Bawaslu Lampung terkait sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Andi Syafrani mengatakan majelis Bawaslu RI dengan Ketua Abhan dan dua anggota Ratna Dewi serta Frizt Edward Siregar menghadirkan pelapor M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri yang dikuasakan oleh kuasa hukumnya. “Majelis Bawaslu RI bertanya kepada masing-masing pihak (pelapor dan terlapor),” ungkap dia Rabu, 8 Agustus 2018.

Bawaslu RI, lanjut dia, juga mendalami fakta persidangan.  “Kepada pelapor menanyakan soal jumlah saksi dihadirkan, apakah ada saksi yang ditolak dan apakah ada saksi penyelenggara yang dihadirkan,” bebernya.

Andi menerangkan bahwa majelis Bawaslu juga menanyakan terkait struktur tim kampanye Arinal Djunaidi – Chusnunia. “Frizt Edward bertanya ke kita sebagai terlapor terkait tim kampanye dan strukturnya sampai ke daerah-daerah dan mekanisme kerjanya,” ujarnya.

Menurutnya, majelis pemeriksa Bawaslu Lampung juga ditanya oleh Ketua Bawaslu RI dalam persidangan. “Yang aneh,  majelis pemeriksa Bawaslu Lampung juga ditanya oleh Ketua Bawaslu RI soal persidangan. Tidak ada saling tanya jawab. Tapi tadi Ketua Bawaslu Lampung (Fatikhatul Khoiriyah, ed) mengklarifikasi keterangan pelapor soal ada saksi yang ditolak, selain KPPS,” jelasnya.

Alumnus Universitas Islam Negeri Hidayatullah Jakarta ini menegaskan bahwa memori keberatan register nomor 003/KB/BWSL/VII/2018 dengan pelapor M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri tidak terdapat sesuatu yang baru. “Tidak ada yang baru dan berbeda dari fakta yang sudah dipaparkan dalam putusan Bawaslu Lampung. Harusnya Bawaslu RI menetapkan putusannya sama seperti putusan Bawaslu Lampung kemarin,” tandasnya.

Sidang yang digelar pukul 14.00 WIB tersebut tidak diperbolehkan untuk membawa handphone. Bawaslu RI akan melakukan sidang selanjutnya dengan agenda putusan pada Jumat, 10 Agustus 2018.

Berita Terkait

Pastikan Kesiapan Pelayanan Nataru, Jasa Raharja, Kemenhub, dan Korlantas Polri Survei Pelabuhan Merak dan Bakauheni

Jakarta – Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, bersama Wakil menteri Perhubungan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *