Pesawaran ( Mediamerdeka)—— Tidak membagikan BLT DD kepada masyarakat, termasuk tindak pidana.
Demikian diungkapkan Kasubsi Prodsarin (Produksi dan Sarana Intelijen) Tri Kesuma Wijaya A,S.H, mewakili Kasi Intelijen Kejari Pesawaran, saat ditanya wartawan, Senin (12-06-2022).
Tri Kesuma tidak banyak berkomentar terkait pertanyaan wartawan soal pembagian BLT desa Sidomulyo yang hingga hari ini belum direalisasikan kepada KPM.
Namun, Tri Kesuma menegaskan. Jika itu memang benar, tentu saja itu merupakan tindak pindana korupsi. Karena uang BLT bersumber dari negara.
Ditempat terpisah, Sub Koordinator Keuangan Desa Dinas PMD Kabupaten Pesawaran Irwan Nurmansyah memastikan, dana desa untuk tahap 1 tahun 2022 sudah masuk kerekening desa.
” Dana Desa untuk 144 desa di Kabupaten Pesawaran sudah masuk kerekening masing-masing desa sebelum hari raya lalu, dan sudah bisa dicairkan oleh kepala desa untuk bantuan kepada masyarakat berupa bantuan tunai, termasuk desa Sidomulyo,” tegas Irwan.
Terkait desa Sidomulyo, saya juga baru mendengar permasalahannya. Seharusnya, bantuan itu sudah dibagikan sebelum hari raya.
Khusus desa Sidomulyo, jumlah KPM sebanyak 127 dari data yang ada kami.
Kalau desa tersebut belum membagikan bantuannya, maka akan terkendala untuk pencairan tahap berikutnya. Karena, laporannya akan menjadi persyaratan pencairan.
Saya akan berkoordinasi kepada inspektorat terkait desa Sidomulyo, tutup Irwan. (mus/jo)