Tidak Lapor Dana Awal, KPU Akan Sanksi Parpol

Loading

Bandarlampung, MM- Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan parpol yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye ke KPU dan KPUD hingga tenggat 10 Maret diberi sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 334 ayat 2 dan Pasal 338 ayat 1 UU Pemilu serta Pasal 71 ayat 2 PKPU 24/2018. Ada 11 parpol yang tak bisa ikut pemilu di tingkat daerah.

Sementara itu, hanya lima parpol yang dinyatakan lengkap telah menyampaikan laporan awal dana kampanye dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

“Kelima partai itu adalah Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, dan Partai Demokrat,” ujarnya.

Keputusan KPU pusat ini kata Hasyim, setelah meminta laporan dari KPU provinsi, kabupaten/kota. Kemudian sesuai dengan data hasil penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK) dari KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Terdapat 11 partai politik yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye di tingkat provinsi dan beberapa kabupaten/kota,” tandasnya (ram/red)

Berita Terkait

Sinergi Media dan Pemerintah, Lampung Kuatkan Peran Strategis dalam Ketahanan Pangan

Bandar Lampung (MM) – Provinsi Lampung menegaskan posisinya sebagai lumbung pangan nasional dengan digelarnya diskusi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *