Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/11/LSM.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Tidak Terima Disebut Mark Up, Kakam Ringin Sari Tantang Dua Ketua LSM

Loading

Mediamerdeka.co- Kepala Kampung (Kakam) Ringi Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang Supadi yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana Desa menantang dua Ketua LSM Batik dan LPPD.

Hal itu terkait dugaan pembangunan kampung menggunakan anggaran Dana Desa (DD) APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) APBD tahun 2018 yang diduga Mark-Up.

Ia mengaku telah bekerja berdarsarkan hasil Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari konsultan tidak melakukan Mark-Up satuan harga anggaran.

“Untuk pembangunan sumur bor sejumlah enam titik, terdapat tiga titik sumur bor anggaran DD dan tiga titik nya dari anggaran ADK tersebut, selain itu pembangunan Drainase dan Onderlag,” tegas Supadi saat di konfirmasi via ponsel, Minggu, (25/11/2018).

Ia mengatakan, apa yang dikatakan dua LSM yang menduga Mark-Up satuan harga itu tidak benar. Meurut dia, harus menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorar Kabupaten Tulang Bawang dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), jika ditemukan kerugiaan negara alias Mark-Up satuan harga, ia siap memgembalikan kerugian negara. Selain itu, dirinya juga siap diperiksa penegak hukum baik Kepolisian atau Kejaksaan.

“Saya merasa pembangunan kampung menggunakan anggaran DD dan ADD tidak ada meraup keutungan dalam pekerjaan ini. Apalagi ini membangunan kampung mengunakan anggaran pemerintah. Menurut saya sudah sesuai satuan harga dan tidak ada meraup keuntangan dari pekerjaan ini, apalagi membangun kampung sendiri,” jelasnya dengan nada tegas.

Sebelumnya diberitakan, diduga ada indikasi penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, pada pembangunan fisik hingga ratusan juta rupiah.

Dugaan itu terkuak berdasarkan hasil temuan investigasi Ketua LSM Barisan Anti Korupsi (Batik) Nawi dan Ketua Lembanga Peduli Pembangunan Daerah (LPPD) Aliyanto. Dirinya menduga terdapat penyimpangan anggaran DD Kampung Ringin Sari dalam pembangunan fisik dengan kerugian negara mencapai Rp 206.327.000.

Dugaan penyimpangan DD yang dilakukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Aparatur Kampung (AK) Ringin Sari itu diduga kuat dilakukan dengan cara Mark Up (menaikan) satuan harga pada anggaran beberapa kegiatan pembangunan infrastruktur di kampung tersebut.

Seperti pembangunan fisik yakni, pembuatan enam titik sumur bor dengan total anggaran Rp 194.541.000, dalam satu titik sumur bor dianggarkan sebesar Rp 32.419.000.

“Berdasarkan hitungan kami pembangunan sumur bor tersebut hanya menghabiskan anggaran Rp 18.085.000, artinya untuk pembangunan enam titik sumur bor ini seharusnya hanya menghabiskan anggaran Rp 108.510.000 saja. Diduga kuat negara dirugikan sebesar Rp 86.004.000.,” cetus Nawi diamini Aliyanto kepada warta9.com, Kamis (22/11/2018).

Selain itu, terdapat pembangunan jalan Onderlagh di dua titik lokasi dengan volume 250 meter pertitik dengan pagu Rp 82.690.000, total anggaran pada dua titik pembangunan jalan Onderlagh mencapai Rp 165.380.000.

“Padahal pekerjaan jalan onderlagh di dua titik tersebut, seharusnya menghabiskan anggaran Rp 94.900.000. Itu sudah termasuk pajak dan sewa alat berat, sehingga negara dirugikan mencapai Rp 95.425.000, pada pembangunan jalan onderlagh ini,” terangnya.

Selanjutnya, pembangunan Drainase sepanjang 100 meter dengan pagu Rp 55.333.000, akan tetapi hasil hitungan pekerjaan ini semestinya hanya menghabiskan dana sebesar Rp 29.800.000, juga ada indikasi kerugian negara senilai Rp 25.533.000,” bebernya.

Untuk itu, sambung dia, dugaan Mark Up dalam menentukan harga satuan itu, diduga telah direncanakan pihak kampung bekerjasama dengan konsultan dan Pendamping Desa.

“Semacam ada konspirasi untuk mengambil keuntungan pribadi dalam penggunaan anggaran DD. Hal ini mesti segara disikapi dan diusut tuntas oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang melalui Inspektorat dan penegak hukum terkait lainnya,” tegas dia. (red/wr)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2024

BANDARLAMPUNG (MM) – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *