Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2019/05/IMG_20190504_150701.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 612

Tim Reskrim Polres 308 Way Kanan Amankan Pelaku Begal di Kampung Way Tuba Asri

Loading

Way Kanan : Tim Reskrim Polsek Way Tuba bersama tim 308 gabungan Polres Way Kanan akhirnya menangkap Ahmad Dodi (22) pelaku pembegalan kendaraan bermotor milik Joko Supriyadi warga Kampung Way Tuba Asri. Kecamatan Way Tuba.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Saeful Nawas, menjelaskan penangkapan pelaku atas penangkapan dilakukan atas dasar laporan LP/52-B/IV/2019/LPG/RES WK/SEK TUBA Tanggal 03 April 2019.
Berbekal laporan itu, Tim Angota Reskrim Polsek Way Tuba bersama tim 308 gabungan Polres Way Kanan akhirnya mengamankan pelaku. Ahmad Dodi warga Kampung Tulang Bawang, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan.
“Dalam aksinya pelaku menggunakan senjata api dengan tempat kejadian perkara di Jalan poros arah Dusun Campang Sari, Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba,” jelas Kapolsek..
Dalam keterangannya, kapolsek memaparkan paksi kekerasan ini terjadi saat korban (Supriyadi) hendak menuju perjalanan ke Kampung Bukit Gemuruh dari Kp. Way Tuba Asri. Kala itu, korban dikagetkan dan dihadang oleh pelaku dengan cara menghalangi laju kendaraan milik korban.
“Pelaku memepet kendaraan korban dan menodongkan sepucuk senpi ke arah pinggang korban, “ kata Kapolsek.
Sejurus kemudian, lanjut Kapolsek, pelaku ahmad turun dari motor dan mencabut kunci kendaraan dari motor milik korban, sehingga salah satu pelaku turun dari motor dan langsung menodongkan senpi ke arah korban sambik merampas kunci motor korban, dan rekan pelaku yang berada di atas motor menyuruh rekannya untuk melakukan penembakkan.
“Kemudian korban langsung melarikan diri dan pelaku berhasil membawa 1 unit kendaraan motor jenis Yamaha Vixion warna putih, No. Pol : BG 4822 VG, Noka : MH33C1205CK052282, No. Sin : 3C1-1052086,” tandas Iptu Saeful Nawas.
Perisitiwa kekerasan ini mengakibatkan korban Supriyadi mengalami kerugian yang di taksir sebesar Rp.12.000.000,- (Dua belas Juta Rupiah). Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, ini tersangka ahmad telah diamankan di polsek Way tuba. Aksi pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 butir 2 Dengan Hukuman Ancaman 12 tahun penjara.ujar nya Saeful Nawas.(Nusi)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Resmikan Rute Penerbangan Way Kanan – Jakarta

Way Kanan (MM) – Pj. Gubernur Samsudin menyebutkan, dibukanya rute penerbangan Jakarta – Way Kanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *