Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/03/DSC_8910-1024x683.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Tingkatkan PAD, Pemkot Metro Bahas Perubahaan Perda 2012

Loading

Metro, Mediamerdeka.co- Bagian Hukum Sekertaris Daerah Kota Metro membahas perubahan Rancangan  Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Kota Metro Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah, agar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berlangsung di QR Setda Kota Metro, Kamis (15/03/18).

Seiring dengan kemajuan ekonomi daerah, Kota Metro terus berupaya menggenjot pendapatan daerah salah satunya dengan merubah peraturan daerah (perda) tentang pajak Daerah.

Perubahan dalam perda Kota Metro Nomor 2 Tahun 2012 tentang pajak daerah terdapat satu pasal  yang dirubah yaitu  Pasal 22 ayat 3 huruf c dan huruf e  tentang objek pajak diantaranya meliputi Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya, kain, wall painting dan stiker, selebaran, berjalan, udara, apung, suara,  film/slide dan peragaan.

Asisten lll Bidang Administrasi Umum Evi Roffiyanti  meminta agar titik-titik strategis seharusnya diisi oleh pemasangan reklame yang berkontribusi terhadap pajak daerah, karena banyak usaha jasa yang mengunakannya termasuk pajak bagi pihak-pihak yang promosikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah melalui reklame yang tersedia di sejumlah jalan-jalan protokol.

Kepala BPKD menyampaikan, Selama ini, kami tidak bisa menarik pajaknya jika ada pihak-pihak yang memasang foto seseorang yang hendak mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah karena belum ada aturan yang mengaturnya.

Kepala BPKAD menambahkan bahwa Seseorang yang ingin memperkenalkan dirinya kepada masyarakat luas dengan memanfaatkan baliho yang ada di tepi jalan-jalan protokol merupakan bagian dari promosi, seperti halnya sebuah produk. Oleh karena itu perlu dikenakan retribusi, sehingga bisa menambah pemasukan kas daerah. Jika iklan calon kepala daerah bisa dikenakan pajak , maka berpotensi menambah pemasukan daerah di sektor pajak reklame. (Red-Kominfo)

Berita Terkait

Satpol PP dan Satlinmas Siap Amankan Pilkada Serentak 2024 di Lampung, Apel Bersama di Kota Metro Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan

Metro (MM) — Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, yang diwakili oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *