Metro, Mediamerdeka.co- Bagian Hukum Sekertaris Daerah Kota Metro membahas perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Kota Metro Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah, agar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berlangsung di QR Setda Kota Metro, Kamis (15/03/18).
Seiring dengan kemajuan ekonomi daerah, Kota Metro terus berupaya menggenjot pendapatan daerah salah satunya dengan merubah peraturan daerah (perda) tentang pajak Daerah.
Perubahan dalam perda Kota Metro Nomor 2 Tahun 2012 tentang pajak daerah terdapat satu pasal yang dirubah yaitu Pasal 22 ayat 3 huruf c dan huruf e tentang objek pajak diantaranya meliputi Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya, kain, wall painting dan stiker, selebaran, berjalan, udara, apung, suara, film/slide dan peragaan.
Asisten lll Bidang Administrasi Umum Evi Roffiyanti meminta agar titik-titik strategis seharusnya diisi oleh pemasangan reklame yang berkontribusi terhadap pajak daerah, karena banyak usaha jasa yang mengunakannya termasuk pajak bagi pihak-pihak yang promosikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah melalui reklame yang tersedia di sejumlah jalan-jalan protokol.
Kepala BPKD menyampaikan, Selama ini, kami tidak bisa menarik pajaknya jika ada pihak-pihak yang memasang foto seseorang yang hendak mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah karena belum ada aturan yang mengaturnya.
Kepala BPKAD menambahkan bahwa Seseorang yang ingin memperkenalkan dirinya kepada masyarakat luas dengan memanfaatkan baliho yang ada di tepi jalan-jalan protokol merupakan bagian dari promosi, seperti halnya sebuah produk. Oleh karena itu perlu dikenakan retribusi, sehingga bisa menambah pemasukan kas daerah. Jika iklan calon kepala daerah bisa dikenakan pajak , maka berpotensi menambah pemasukan daerah di sektor pajak reklame. (Red-Kominfo)